Menabung di Bank Syariah dan Konvensional, Bedanya Apa?

Sebenarnya beda menabung di Bank Syariah dan Konvensional itu apa? – Saya benar-benar tertarik dengan sistem perbankkan, namun saya tidak mau jadi pegawai bank. Sedikit curcol, beberapa waktu lalu saya masih bekerja di perbankkan syariah ternama, namun saya resign karena saya ingin mengejar cita-cita..hehe.

Baik mari kita mulai kawan, sebelum masuk pada perbedaan deposito bank syariah dan bank konfensional, alangkah baiknya kita kenal dulu prinsip dari masing-masing. Ada prinsip mendasar yang membedakan bank syariah dan bank konvensional.

(Pertama) Landasan falsafah

Dalam perbankkan syariah tidak mengenal sistem bunga, namun mengenal sistem bagi hasil. Lalu apa bedanyua bagi hasil dan bunga bro?

Penegrtian bunga adalah imbal jasa atas pinjaman sejumlah uang. Konsep bunga tidak diperbolehkan dalam Islam, maka munculah sistem perbankkan syariah yang sesuai dengan Islam.

Bank Syariah dan Konvensional, Bedanya Apa?
Sistem yang dikembangkan diperbankkan syariah adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dari sinilah muncul istilah bagi hasil. Semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (Riba).

Apakah riba itu, bisa dibaca di : Apakah Riba itu? Bagaimana Pandangan Riba dalam Islam

Baca juga : Bisnis itu jualan

Pengertian riba sendiri secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini.

Pertanyaannya, lalu apa yang diperjual belikan dalam perbankkan syariah kalau bukan jasa peminjaman uang?

Begini,,

Ada bermacam sistem jual beli dalam bank syariah, saya hanya ingin mengambil satu contoh sistem pembiayaan di perbankkan syariah.

Contoh :

Salah satu contoh Konsep Pembiayaan syariah, pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka dalam akad. Dalam praktik perbankan, nasabah dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan.

Dalam perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah. Bila nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui.

(Kedua) Konsep dan mekanisme pengelolaan dana nasabah

Pada poin kedua ini kita akan mengetahui konsep deposito bank syariah dan bank konvensional. Perbedaanya adalah dari pengolahan dana nasabah. Sudah disinggunga di atas, bank syariah menggunakan hukum jual beli, namun pada sistem deposito, bank mengelola dana nasabah dalam bentuk titipan. Ini berbeda dengan deposito secara konvensional. Apa perbedaanya? Mari kita simak bersama di paragraf berikut.

Pengertian deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan sejumlah uang. Nasabah datang ke bank untuk mendepositokan sejumlah uang dengan tujuan mendapatkan bunga dari uang yang didepositokan.

Sementara deposito dalam pengertian perbankkan syariah adalah dana titipan. Artinya nasabah datang ke bank untuk menitipkan sejumlah uang. Karena barang titipan maka kapan saja nasaba membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya.

Dana titipan/deposito di perbankkan syariah memiliki sifat sangat likuid (tidak bisa dipastikan). Likuiditas yang tinggi membuat dana titipan kurang memenuhi syarat sebagai investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Konsistensi kesepakatan antara nasabah dan bank sangat mempengaruhi investasi yang akan dilakukan oleh bank syariah.

Dana nasabah diinvestasikan sesuai kesepakatan bank dan nasabah, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, oleh karena itu seharusnya nasabah dan bank sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko yang ditanggung.

Fungsi dasar bank adalah sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam. Dana nasabah yang terkumpul dengan metode titipan atau investasi, kemudian dimanfaatkan dalam bentuk traksaksi perniagaan yang diperbolehkan syariah.

Hasil keuntungan dari dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah dalam bentuk bagi hasil. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungan kecil maka otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.

Bagaimana, apakah sudah mengerti beda Menabung di Bank Syariah dan Konvensional, Bedanya Apa.

Kesimpulan :

konsep bagi hasil dalam bank syariah hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan dibagikan dalam bentuk bagi hasil investasi. Berbeda dengan simpanan di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Baca juga : Panduan Mengajukan Kridit Usaha Rakyat di Bank

Demikian artikel tentang Bank Syariah dan Konvensional, Bedanya Apa? semoga bermanfaat.

Satu pemikiran pada “Menabung di Bank Syariah dan Konvensional, Bedanya Apa?”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.