TAFSIR AYAT TENTANG NIKAH BEDA AGAMA

TAFSIR AYAT TENTANG NIKAH BEDA AGAMA 
a.    Al Qur’an surat Al Baqarah : 221 
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.

Seorang laki-laki yang beriman dilarang menikahi perempuan-perempuan musyrik yang menyembah berhala, sampai mereka (perempuan-perenpuan itu) masuk Islam. Bahwasanya seorang perempuan hamba sahaya yang tidak memiliki harta dan kedudukan, tetapi beriman kepada Allah,  lebih baik daripada perempuan-perempuan musyrik itu, meskipun perempuan musyrik itu sangat menarik hati dan merdeka. Karena bagi Allah kedudukan manusia adalah sama, yang membedakan adalah kadar keimanan dan ketakwaannya pada Allah.

Wanita-wanita mukmin juga dilarang dinikahkan dengan laki-laki musyrik, sampai laki-laki musyrik itu masuk Islam. Dan laki-laki hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik walaupun mereka sangat menarik hati dan merdeka. Orang-orang musyrik, baik laki-laki maupun perempuan, senantiasa mengajak orang-orang yang menggauli mereka kepada sesuatu yang akan mengantarkan mereka ke neraka. Sedangkan Allah mengajak hamba-hamba-Nya kepada agama yang benar, yang mengantarkan mereka ke surga dan ampunan dari segala dosa. Allah menjelaskan ayat-ayat dan hukumNya kepada manusia agar mereka mengingat dan mengambil pelajaran.
b.    Al Qur’an surat Al Maidah : 5 
“ Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatandiantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi”.

Dan diantara kesempurnaan nikmat Allah kepada orang yang beriman adalah All ah menghalalkan makanan yang halal lagi baik, dan sembelihan orang Yahudi dan Nasrani (yang disembelih dengan syariat mereka) dan makanan orang beriman juga halal bagidan  mereka. Dan Allah menghalalkan orang yang beriman menikahi wanita yang menjaga diri, yaitu wanita yang mukmin dan merdeka, yang menjaga kehormatan dan menjauhi zina. 

Dan Allah juga menghalalkan orang yang beriman menikahi wanita Yahudi danNasrani yang menjaga kehormatan mereka dengan syarat orang yang beriman membayar mahar, dan orang yang beriman itu adalah orang yang menjaga kehormatan, tidak bermaksud melakukan zina, dan tidak men jadikan merekan sebagai wanita-wanita simpanan. Orang-orang yang meninggalkan/ingkar terhadap  syariat Islam, maka keimanan dan amal-amalnya akan sia-sia dan pada hari kiamat termasuk orang yang merugi.

c.    Al Qur’an surat Mumtahanah : 10 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dalam ayat ini Allah memerintahkan orang yang beriman menguji wanita-wanita yang beriman yang datang dari negeri kafir (hijrah) ke negeri Islam. Agar nampak jelas keimanannya. Allah lebih mengetahui keimanan mereka yang sesungguhnya. Jika orang mukmin telah melihat tanda-tanda dhahir keimanan wanita-wanita tersebut, maka mereka dilarang mengembalikan mereka kepada suami mereka yang kafir.

Wanita-wanita mukmin dilarang menikah dengan laki-laki kafir dan orang-orang kafir laki-laki juga dilarang menikahi wanita mukmin. Dan orang mukmin diperintahkan mengembalikan mahar yang telah diberikan oleh suami-suami mereka (yang kafir). Dan laki-laki mukmin boleh dan tidak berdosa menikahi wanita-wanita tersebut, jika sudah dibayarkan mahar kepada mereka. Dan seorang laki-laki mukmin diperintahkan untuk melepaskan ikatan perkawinannya dengan wanita kafir dan juga berhak meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka.

Demikian juga bagi wanita mukmin, jika suaminya masih kafir atau keluar dari Islam mereka diperintahkan untuk mengembalikan mahar yang telah diterimanya. Yang demikian adalah hukum Allah yang dijelaskan di dalam ayatNya, yaitu hukum yang diberlakukan di kalangan orang yang beriman agar mereka tidak berpaling dari hukum tersebut. karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, tidak ada sesuatu pun yang dapat disembunyikan dariNya. Dan Allah Maha Bijaksana dalam firman dan perbuatanNya.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.