Bacamedi.com-Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Eceran Tertinggi Beras,HET Beras Resmi Naik, Ini Daftar (HET) Beras terbaru
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah mengeluarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Hal ini berarti bahwa harga beras resmi naik dan semakin mahal.
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), menerangkan bahwa penetapan HET beras dilakukan setelah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari Badan perberasan nasional.
Melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras.
Pemerintah telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET sebelum Resmi Menetapkannya.
Hasil Dari masukan Berbagai organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait.
Kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi.
Baca : Pemerintah Naikkan Harga Beli Gabah dan beras dari Petani
HET Beras Resmi Naik,Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras
HET Beras Resmi Naik, ini Daftar Harganya
Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dibagi berdasarkan zonasi, yakni zona 1, 2, dan 3.
Zona 1 Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi dengan harga medium Rp. 10.900/kg dan beras premium Rp. 13.900/kg.
Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan dengan harga medium Rp. 11.500/kg dan beras premium Rp.14.400/kg.
Zona 3 meliputi Maluku dan Papua dengan harga medium Rp. 11.800/kg dan beras premium Rp. 14.800/kg.
Meningkatnya HET beras ini tentu saja berdampak pada masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Hal ini dapat membuat biaya hidup mereka semakin sulit karena beras merupakan salah satu komoditas pangan utama
Namun, pemerintah telah melakukan tindakan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir
Mereka mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di tingkat penggilingan dan pedagang melalui penerapan HET.
Ini dilakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar.
Itulah Tadi Informasi Tentang Ke naikan Harga eceran tertinggi Beras yang sudah di Umumkan oleh pemerintah pada bulan Ini.
Baca Informasi Menarik Lainnya di Google News