UU ASN Baru, Tenaga Honorer Resmi Dihapus di 2024

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU ASN Baru.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada UU ASN baru tersebut terdapat perubahan besar dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.

Salah satu poin yang paling mencolok adalah perubahan status tenaga Kerja honorer.

Menurut aturan baru ini, istilah “honorer” tidak lagi diperbolehkan. Perubahan ini tercantum dalam Pasal 66 dalam bab 14 tentang ketentuan penutup Undang-Undang tersebut.

Pasal tersebut menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Keputusan ini mendorong pemerintah untuk menata ulang status kepegawaian bagi pegawai non-ASN.

Sehingga, semua jabatan di dalam Aparatur Sipil Negara harus diisi oleh Pegawai ASN, dan rekrutmen tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihentikan pada tahun 2024.

Perubahan ini didasarkan pada revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober.

UU ASN Baru, Tenaga Honorer Resmi Dihapus di 2024
ilustrasi ujuk rasa guru honorer / UU ASN Baru, Tenaga Honorer Resmi Dihapus di 2024

UU ASN Baru Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa :

“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, sempat mengumumkan rencana penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023.

Namun, rencana ini dibatalkan dan digantikan oleh aturan yang mengharuskan penataan status tenaga honorer hingga Desember 2024.

BACA JUGA : JOKOWI Umumkan Kenaikan Gaji ASN

Penghapusan tenaga honorer tersebut diatur lebih lanjut dalam bab 13 tentang larangan, di mana Pasal 65 mengklarifikasi bahwa:

  1. Pejabat atau Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
  2. Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan perubahan ini, Indonesia berusaha untuk memperkuat dan memperbaiki keberlanjutan administrasi pemerintah dengan menjadikan Pegawai ASN sebagai tulang punggung utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Hal ini diharapkan akan membawa perbaikan signifikan dalam pelayanan publik dan administrasi negara.

Baca artikel terbaru di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.