Teknologi Kloning / Cloning

Teknologi Kloning / Cloning – Perkembangan IPTEK adalah sebuah fenomena dan fakta yang jelas dan pasti terjadi sebagai sebuah proses yang berlangsung secara terus-menerus. Rekayasa genetika, khususnya masalah kloning manusia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup drastis dan menarik perhatian yang cukup serius di kalangan umat beragama, sebab selain kontribusinya terhadap ilmu pengetahuan dan memberi manfaat bagi kelangsungan hidup manusia dan lingkungannya, juga memunculkan persoalan-persoalan mendasar yang perlu dicermati lebih serius guna mengawal perkembangan bioteknologi di masa mendatang.

Kloning berasal dari bahasa inggris “Cloning” yaitu suatu usaha untuk menciptakan duplikat suatu organisme melalui aseksual (tanpa hubungan antara laki-laki dan perempuan) atau dengan kata lain membuat foto copi atau penggandaan dari suatu makhluk melalui cara non seksual.

Ada 3 jenis cloning/pengarasan :

1. DNA cloning 

DNA cloning juga dikenal dengan sebutan molecular cloning, recombinant DNA technology, dan gene cloning. Sesuai definisi yang diberikan di atas, maka materi biologi yang di-clone dalam proses DNA cloning adalah DNA itu sendiri. Dengan demikian, boleh dikatakan DNA cloning adalah jenis cloning yang paling sederhana di antara ketiga jenis cloning. Ilmuwan menggunakan recombinant DNA technology untuk memproduksi protein (protein expression & purification), mentransfeksi sel (transfection) untuk mempelajari fungsi protein tersebut di dalam sel, dan untuk berbagai aplikasi biologi lainnya.

2. Therapeutic cloning

Therapeutic cloning adalah proses cloning jaringan (tissue) maupun organ, di mana hasil clone tissue/organ tersebut hanya akan digunakan untuk keperluan terapi medik. Therapeutic cloning diawali dengan proses somatic cell nuclear transfer (SCNT), di mana nucleus (inti sel) dari ovum (sel telur) diganti dengan nucleus dari sel somatik yang akan di-clone (induk). Sel somatik mencakup sel-sel tubuh kecuali sel reproduktif (sperma dan ovum). Dengan kata lain, SCNT terdiri dari 3 tahap, yakni :

  1. melenyapkan/ membuang nucleus ovum,
  2. mengambil nucleus somatik,
  3. menaruh nucleus somatik tersebut ke dalam ovum yang telah tak bernucleus.

Teknologi Kloning / Cloning

 

Jadi proses mikroskopik SCNT ini akan menghasilkan sel ovum yang nucleus-nya berasal dari (telah diganti dengan) sel somatik. Sel ovum yang memiliki genetik yang sama dengan sel somatik (induk) ini kemudian akan berkembang menjadi blastocyst (tahap awal dalam pembuahan) yang mengandung stem cell, yakni sel yang mampu berkembang (differentiate) menjadi berbagai jenis sel tubuh. Stem cell inilah yang akan kemudian dibuat (induced) berkembang menjadi tissue maupun organ.

Singkatnya, bila anda ingin mendapat jantung baru karena jantung lama anda telah mengalami kegagalan, maka ilmuwan akan mengambil sel tubuh anda (misalnya sel kulit anda), kemudian mengambil inti sel kulit anda tersebut dan memasukannya ke dalam sel ovum (dari pendonor wanita) yang telah dilenyapkan inti selnya terdahulu. Kemudian sel tersebut dibiarkan berkembang, dan stem cell yang dihasilkan akan diambil untuk dibuat tumbuh menjadi jantung baru anda. Akan tetapi, organ yang tidak cocok akan menyebabkan immune system kita menyerang organ tersebut karena tubuh kita menganggap organ tersebut sebagai ‘asing’. Akibatnya organ tersebut akan mengalami kegagalan. Jadi manfaat therapeutic cloning itu jelas, yakni sebagai alternatif baru untuk terapi medik.

3. Reproductive cloning

Reproductive cloning adalah proses membuat organisme baru (clone) di mana DNA clone tersebut memiliki identitas yang sama dengan DNA induknya. Proses yang digunakan dalam reproductive cloning adalah sama dengan proses therapeutic cloning, akan tetapi embrio yang terbentuk tersebut dibiarkan berkembang di dalam rahim (surrogate mother).

Berbagai manfaat reproductive cloning antara lain, teraihnya ras unggul di dalam industri peternakan yang akan menghasilkan hewan-hewan dan produk hewan yang unggul, membangkitkan kembali species yang telah punah, dan seterusnya.

Mengenai kasus kloning tersebut, bila dilihat dari empat prinsip dasar moral bioetika, yang meliputi autonomy, justice, beneficence dan nonmaleficence akan menimbulkan suatu pendapat yang berbeda-beda. Dilihat dari segi keilmuan dan ilmu pengetahuan yang dimiliki seseorang, bisa dipandang sebagai suatu prestasi yang sangat membanggakan dan bisa mengembangkan ilmu yang lebih modern.

Seorang peneliti mempunyai kebebasan dalam melakukan penelitian serta berani mempertanggung jawabkannya. Hasil dari kloning itu sendiri, juga harus disampaikan ke seluruh masyarakat atau ke lembaga tertentu agar dapat jaminan tersendiri (hak paten). Selain itu juga harus melihat dari tujuan dan manfaat dalam melakukan kloning. Jika tujuannya dalam pengobatan sebagian masyarakat bisa menerima apabila kloning merupakan alternatif terakhir untuk bertahan hidup.

Di samping kita melihat tujuan diadakannya kloning, kita juga harus melihat keuntungan, kerugian, dan biaya yang dikeluarkan. Seorang peneliti harus mempunyai tujuan untuk kebaikan orang banyak dalam melakukan kloning. Kloning dapat diterima di masyarakat luas jika bertujuan untuk kebaikan dan menghindari dari kepunahan.

REFERENSI

Zamroni. 2007. Rekayasa Genetika Dalam Perspektif Islam (Kontroversi Kloning Terhadap Manusia). Diakses tanggal 13 Oktober 2009

Anonymous. Tentang Kloning. Diakses tanggal 22 Oktober 2009.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.