TAFSIR AYAT TENTANG POLIGAMI

TAFSIR AYAT TENTANG POLIGAMI
1)    Al Qur’an surat An Nisa: 3 
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Berlaku adil ialah perlakuan yang adil yang di maksud disini adalah dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. Asbabul nuzul dari ayat ini terkait dengan seorang laki-laki yang menikahi wanita namun sebenarnya dia tidak menyukainya.
 
Dalam hadist yang diriwayat oleh Imam Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang anak yatim perempuan dan laki-laki itu menikahinya, dan ia memiliki seranting kurma, sehingga ai menahan wanita itu karenanya, sedangkan dalam dirinya tidak ada rasa suka terhadap si wanita.
 
Seorang laki-laki diperbolehkan  menikahi wanita yang sesuai dengan pilihan, misalnya baik dalam beragama, berharta, cantik, berkedudukan dan bernasab serta sifat-sifat lainyang mendorong untuk menikahinya. Namun yang utama adalah mencari wanita yang baik agamanya (sholihah) sebagaimana yang disarankan kepada nabi Muhammad SAW. Dalam syariat ditetapkan bileh melihat wanita yang akan dinikahinya agar dia benar-benar mantap dalam memilih.

2)    Al Qur’an surat An Nisa : 129 

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Dan seorang laki-laki tidak akan mungkin mampu bersikap adil diantara istri-istrinya dalam kasih sayang, sekalipun dia sangat ingin melakukannya  berusaha sekuat tenaga. Oleh karena itu laki-laki itu tidak boleh terlalu cenderung kepada satu istrinya yang dicintai, sehingga dia membiarkan istri yanng lain terkatung-katung seperti wanita yang tidak punya suami dan tidak (pula) dicerai, maka laki-laki itu berarti telah berbuat dosadalam hal ini. Dan jikalaki-laki itu melakukan perbaikan dan berbuat adil  dan takut kepada Allah karena tidak mampu berbuat adil kepada istri-istrinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Penyayang kepada hamba-hambaNya.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.