Syarat dan Cara Membuat KTP Digital, Perbedaan e-KTP biasa dengan KTP digital

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital serta perbedaan KTP biasa dengan KTP Digital_Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Berencana Meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital. Dengan Cara transformasi dari pelayanan dokumen secara manual ke pelayanan digitalisasi data kependudukan. Sejak 2021 Proses digitalisasi e-KTP ini sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital Merupakan, salah satu program khusus pelayanan di bidang administrasi kependudukan.

Identitas digital saat ini sudah diterapkan total di 514 kabupaten/kota, sehingga masyarakat akan lebih di mudah kan dalam semua layanan publik yang bisa diakses dari smart phone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik. melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan transformasi digital DUKCAPIL, setelah layanan ADMINDUK online, tanda tangan elektronik, dan cetak mandiri dokumen kependudukan oleh masyarakat.

Namun, Adanya e-KTP digital ini tidak serta merta langsung menghapus penggunaan KTP elektronik. Dengan Menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system servis yang terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual. Pertanyaannya apa perbedaan KTP elektronik fisik dengan KTP elektronik digital?

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital serta perbedaannya

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital
Syarat dan Cara Membuat KTP Digital

Berikut Perbedaan KTP elektronik biasa dengan KTP digital
e-KTP digital mempunyai beberapa perbedaan dengan KTP elektronik fisik, antaralain terdapatnya quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga Negara Indonesia. Dalam Aplikasi Digital id ini, akan memuat data lengkap Kependudukan mulai Nik, KK, TTL, Gol Darah, hingga alamat. Pada menu yang lain terdapat juga berbagai Informasi, seperti Histori vaksin covid-19, NPWP hinggga Informasi kepemilikan Kendaraan.

Baca Juga : Cara Membayar Pajak Dengan billing sistem

Dengan Adanya E-KTP digital Masyarakat tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan hanya menyimpannya di handphone masing-masing. Artinya, Identitas Digital Kependudukan (IKD) adalah sama dengan Data penduduk yang tersimpan dalam aplikasi digital untuk Identitas yang terdaftar sebagai penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Syarat dan Cara Membuat KTP Digital :

Syarat Untuk Membuat KTP digital

  • Memiliki e-KTP
  • email aktif
  • memiliki Smartohone Android

Bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?
Cara membuat e-KTP digital

Mengutip laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pusat, cara atau langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital adalah sebagai berikut :

Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store

Isikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK

Masukan alamat e-mail, dan nomor handphone.

Kemudian klik verifikasi data.

Langkah Selanjutnya Klik tombol ambil foto untuk melakukan Face Recognation Scan QR code pada layar.

Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD.

Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi.

Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama akan diterapkan untuk pegawai lingkungan Dukcapil kabupaten/kota, Kemudian disusul Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik di seluruh Indonesia

Baca Informasi Menarik Lainnya di Google NEWs

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.