Panduan Cara Membayar Pajak Dengan Billing System

Panduan Cara Membayar Pajak Dengan Billing System – Mau bagi informasi sedikit sob. Hari ini saya mendapatkan email dari dirjen pajak (DJP) republik Indonesia yang intinya bahwa sekarang kita bisa bayar pajak dengan mudah di mana saja dan kapan saja.

Kurang lebih seperti ini email resmi dari dirjen pajak;

Yth.   Bapak/Ibu/Pimpinan Tochirun

NPWP

Kami sampaikan terima kasih atas sumbangsihnya kepada pembangunan negara melalui pajak yang Anda telah bayarkan. Dengan ini kami sampaikan bahwa per 1 Juli 2016, seluruh bank dan pos persepsi akan menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2).

Sebagaimana cara pemesanan online tiket pesawat, kereta, dan hotel, pembayaran pajak secara elektronik juga terdiri dari dua proses: pembuatan Kode Billing, dan pembayaran menggunakan Kode Billing tersebut.

Dengan cara pembayaran pajak ini, Wajib Pajak dapat membayar pajak lebih mudah, di mana saja dan kapan saja, melalui kanal-kanal pembuatan Kode Billing:

  1. petugas bank (Teller/CS) dengan membawa SSP
  2. Kring Pajak (1500200) khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. *141*500# (SMS ID Billing Telkomsel)
  4. https://billing-djp.intranet.pajak.go.id (Aplikasi Layanan Elektronik Mandiri di KPP/KP2KP)
  5. https://sse.pajak.go.id
  6. https://sse2.pajak.go.id
  7. Internet Banking BRI
  8. Application Service Provider (www.online-pajak.com)

Dan dapat melakukan pembayaran atas Kode Billing tersebut melalui:

  1. Teller Bank/Pos Persepsi
  2. Branchless Banking (BRILink)
  3. ATM
  4. Mini ATM (EDC khusus untuk pembayaran pajak yang tersedia di KPP/KP2KP)
  5. Internet Banking
  6. Mobile Banking

Diharapkan para Wajib Pajak yang terhormat mendapatkan kemudahan dan kelancaran dalam pembayaran pajak. Demikian kami sampaikan.

Dengan membayar pajak, mari kita bangun Indonesia yang lebih mandiri dan berdikari!

Email ini dikirim secara otomatis oleh sistem, mohon untuk tidak dibalas.

Hormat Kami,

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Oke, selanjutnya saya ingin mengulas sedikit terkait panduan bagaimana cara membayar pajak menggunakan metode Billing System.

Sebelumnya, mari kita cari tahu apa itu billing system. Billing System adalah sistem yang berfungsi mengatur dan memproses semua tagihan, dalam hal ini adalah tagihan pajak.

Pajak itu ada dua macam, yaitu official assessment (Pajak kantor/ perusahaan) dan self assessment (Pajak Pribadi).

Kalau official assessment, kita bisa menerapkan model seperti PLN atau Telkom, yakni billing diterbitkan oleh Biller-nya (Karena masih lingkup perusahaan). Dalam hal ini, untuk STP/SKP/SPPT akan diterbitkan Kode Billing. Jadi tidak masalah jika pajak yang akan di bayarkan adalah official assessment, karena perusahaan akan menerbitkan kode billing.

Nah bagaimana dengan yang self assessment (Pajak Pribadi) ?

Untuk jenis pajak self-assessment, Dirjen Pajak (DJP) mengadopsi model pembayaran tiket pesawat. Pada pembelian tiket pesawat, pembeli mengisi data melalui website perusahaan. Jadi untuk pajak, Wajib Pajak merekam setorannya melalui portal pajak.go.id. Dengan menggunakan formulir elektronik, Wajib Pajak bisa dibantu dengan opsi-opsi dan fitur pengisian.

SSP Billing System
SSP Billing System

Jadi Billing system dalam pajak adalah pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”.

Masih Bingung ??, oke mari kita jabarkan alur lengkap Pembayaran pajak menggunakan Billing System.

Secara garis besar Alur Proses Billing System ada 3 tahapan ;

  1. Pendaftaran Akun
  2. Pembuatan kode billing
  3. Pembayaran

(Pertama) Pendaftaran Akun

Log in Billing System
Log in Billing System
  • Masukkan NPWP, e-mail dan user ID
Input NPWP di Billing System
Input NPWP, email
  • Anda akan mendapat email konfirmasi yang dikirim dari sistem, jadi pastikan alamat email yang dikirimkan itu valid (karena akan digunakan untuk validasi).
Notifikasi pendaftaran billing system
Notifikasi pendaftaran
  • Lalu Anda Cek email yang sudah Anda didaftarkan. Ikuti petunjuk yang ada pada e-mail

verivikasi email billing system

  • Masukkan Kode aktivasi yang sudah anda dapatkan di email Anda
Kode aktivasi dari email billing system
Kode aktivasi dari email

(Kedua) Pembuatan Kode Billing System

  • Anda Login dengan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail Anda
Login billing system
Login Id
  • Input data SSP, lalu klik simpan bila telah selesai mengisi
Input SSP billing system
Input SSP
  • Akan muncul notifikasi, lalu klik ok
Notifikasi SSP billing system
Notifikasi SSP
  • Lalu Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik  “terbitkan kode billing”
Terbitkan kode billing
Terbitkan kode billing
  • Anda sudah bisa Cetak Kode billing
Cetak kode billing
Cetak kode billing

 

(Ketiga) Pembayaran

Anda harus melakukan pembayaran dengan Kode Billing tersebut melalui tempat pembayaran pajak,  melalui teller kantor pos, teller bank, via atm, atau internet banking. Ingat, Kode Billing hanya berlaku 7×24 jam (atau satu minggu sejak penerbitan kode billing.

Sejak 1 Januari 2016, pembayaran pajak sudah full dengan metode di atas.

Masih kurang jelas, hmmm berikut link video

sumber : @KP2KP_Pelaihari

Semoga bermanfaat,,

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.