Mengulas 7 Poin Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2024, Perlindungan Bagi Konsumen

Mengulas Perubahan Besar Aturan OJK untuk Pinjol Terbaru 2024″

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melangkah maju dalam mengembangkan regulasi untuk industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023, menghadirkan aturan-aturan baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2024.

BACA JUGA : Daftar PINJOL Legal yang Terdaftar OJK

7 Poin Penting Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2024

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Salah satu poin penting dalam peraturan terbaru OJK adalah penurunan bunga dan biaya lainnya yang berlaku untuk pinjaman online. OJK secara tegas mengatur besaran bunga pada pinjaman online, dengan batasan bunga pinjol sebesar 0,1% hingga 0,3% per hari. Hal ini menciptakan kejelasan dan kepastian bagi para peminjam, serta memastikan adanya perlindungan terhadap konsumen.

2. Denda Keterlambatan Aturan OJK Untuk Pinjol

Aturan baru OJK juga membahas denda keterlambatan bagi debitur. Denda ini diatur secara detail, mencakup sektor produktif dan konsumtif. Bagi sektor produktif, denda keterlambatan mencapai 0,1% per hari pada tahun 2024, turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sementara itu, sektor konsumtif memiliki tarif denda yang berbeda, mencapai 0,3% per hari pada 2024 dan turun menjadi 0,1% per hari pada 2025.

Mengulas 7 Poin Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2024, Perlindungan Bagi Konsumen
Mengulas 7 Poin Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2024, Perlindungan Bagi Konsumen

3. Batasan Meminjam di Tiga Platform

Sebagai langkah untuk melindungi konsumen, OJK membatasi jumlah platform pinjol yang dapat digunakan oleh debitur. Debitur hanya diizinkan meminjam di maksimal tiga platform, sehingga mencegah terjebak dalam pinjaman berlebihan.

4. Pembatasan Waktu Penagihan

Aturan ini juga menetapkan waktu maksimal untuk kegiatan penagihan, yakni hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada debitur, memastikan bahwa kegiatan penagihan tidak mengganggu keseharian mereka, serta mencegah praktik penagihan yang tidak etis.

5. Penegakan Aturan Penagihan yang Ketat

OJK memperketat aturan penagihan, melarang penggunaan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya yang melibatkan unsur SARA dalam proses penagihan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga hak dan harga diri debitur, baik di dunia fisik maupun di dunia maya.

6 Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA : 4 Cara Hapus Data Dari Aplikasi Pinjpl yang Galbay

Apakah denda pinjol berjalan terus dalam Aturan OJK Untuk Pinjol Terbaru ?

Selain itu, jika denda tidak juga dibayarkan maka jumlah hutang akan semakin bertambah. Sebaiknya pengguna pinjol tidak perlu menunggu waktu lama saat ingin membayar hutang, agar terhindar dari beban bunga tinggi serta pinjaman membengkak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait besaran bunga yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kesimpulan:

Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.

Proyeksi kami, penurunan bunga P2P lending akan berdampak positif terhadap pertumbuhan atau perkembangan industri, karena pembatasan manfaat ekonomi ini sedang ditunggu masyarakat luas dan untuk melindungi konsumen secara keseluruhan.

Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1% per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067% per hari.

Cek Informasi Terbaru di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.