Konsep Bela Negara Di Indonesia

Konsep Bela Negara Di Indonesia – Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) dalam Pembukaan UUD 1945.

Di sisi lain, bahwa UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.

Konsep Bela Negara
Konsep Bela Negara

Pengertian bela negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara

Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Cinta Tanah Air.
  2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara.
  3. Yakin akan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal Bela Negara.

Dasar Hukum Bela Negara Indonesia

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara di negara Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar militer beberapa negara (misalnya Israel dan Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti American National Guard. Di negara lain, seperti Republik Rakyat Cina, Taiwan, Korea dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.

Alasan bela negara 

a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.

b. Ingin memajukan Negara.

c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali.

d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.

Bentuk-bentuk bela negara

a. Secara Fisik

Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

b. Secara Non Fisik

Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

Wujud bela negara bagi pelajar

  1. Lingkungan Keluarga: memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, demokratis, menjaga nama baik keluarga dll.
  2. Lingkungan Sekolah: patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran, dll
  3. Lingkungan Masyarakat: aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat.
  4. Lingkungan berbangsa dan bernegara; menghormati jasa pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah.

Pentingnya Masyarakat memiliki jiwa bela negara

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/POLRI saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia atau bila hanya mengandalkan TNI/POLRI saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa lain, atau dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.

Sikap bela negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Dalam sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi keamanan nasional terkendali.

Bela negara bisa dilihat secara mikro dan makro sesuai dengan negara masing-masing elemen kehidupan. Secara mikro, implementasi bela negara diwujudkan oleh setiap elemen kehidupan dalam bentuk pembelaan terhadap tempat di mana kaki berdiri dan di mana nafkah sebagai belanja hidup didapat. Ini berarti, akan adanya perlawanan pada setiap intervensi yang datang dari negara lain. Dengan bahasa sederhana dapat dinyatakan bahwa menentukan pilihan hidup adalah hak. Namun, setelah menjatuhkan pilihan maka di situ ada kewajiban yang harus ditunaikan. Menunaikan kewajiban hidup sebagai manusia yang bermartabat pada tempat kaki berpijak itulah bentuk bela negara secara mikro ditunjukkan. Secara makro, bentuk bela negara diwujudkan dengan kemampuan menggerakkan semua elemen pendukung untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman, tenteram, rukun, damai, bahagia, dan sejahtera. Dengan demikian, pengambilan keputusan dilakukan dengan mufakat bulat sehingga tidak ada tempat untuk lari dari tanggung jawab.

Makna bela Negara selalu dipersepsikan terkait dengan upaya perjuangan bangsa Indonesia menghadapi ancaman terhadap kelangsungan hidup bangsa Indonesia pada periode-periode berikut:

1. Periode pertama perang kemerdekaan (1945 – 1949).

Bela negara dipersepsikan dengan perang kemerdekaan. Artinya, keikutsertaaan warga negara dalam bela negara diwujudkan ikut serta berperan dalam perang kemerdekaan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.

2. Periode kedua (1950 – 1965).

Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dan gangguan-gangguan keamanan dalam negri, bela negara dipersepsikan identik dengan upaya pertahanan keamanan, baik bersenjata maupun tidak bersenjata.

3. Periode ketiga (Orde Baru 1966 – 1998).

Dalam upaya menghadapi ATHG, dikembangkan dan diterapkan konsepsi ketahanan nasional. Oleh karena itu, bela negara dipersepsikan identik dengan ketahanan nasional. Pada periode ini keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui segenap aspek kehidupan nasional.

4. Periode keempat (Orde reformasi 1998 – sekarang).

Bela negara dipersepsikan sebagai upaya untuk mengatasi berbagai krisis yang sedang dihadapi oleh segenap bangsa Indonesia. Pada periode ini keikutsertaan setiap warga negara dalam upaya bela negara disesuaikan dengan kemampuan dan profesi masing-masing.

KESIMPULAN

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non fisik. Secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, sedangkan secara non fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hak dan kewajiban harus sejalan, hak-hak yang telah diberikan oleh Negara harus disertai pemahaman dan kesadaran akan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara dan hak yang diatur oleh Negara juga harus memberikan ruang kesadaran bagi warga Negara untuk menunaikan kewajibannya. Pencerdasan kehidupan bangsa sebagai amanat UUD 1945 harus dijabarkan secara arif. Kecerdasan kehidupan bangsa tidak hanya dalam arti fisik atau material, tetapi juga psikis dan spiritual, artinya bahwa proses mencerdaskan dalam konteks keilmuan, harusdibarengi dengan proses mencerdaskan watak kebangsaan sebagaimana diamalkan dalam pembukaan UUD 1945. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang hendak mencerdaskan kehidupan kebangsaan, dilakukan dengan menanamkan kesadaran tentang identitas, karakter dan integritas, serta jati diri bangsa.

Kesadaran bela Negara merupakan sikap moral dan implementasi profesionalisme, sehingga dalam aktualisasinya mampu menjadikannya sebagai unsur utama kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman militer. Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya untuk menumbuhkan sikap perilaku bela Negara yang mencakup pembangunan sikap moral dan watak bangsa serta pendidikan politik kebangsaan. Pembangunan sikap moral dan watak bangsa memberikan ikatan dasar yang dapat mendukung ide kewarganegaraan tersebut, memberikan arahan sikap dan perilaku karena dapat memberikan kerangka orientasi nilai. Orientasi nilai yang dilandasi nilai-nilai komunal (nilai-nilai kebangsaan) yang disepakati merupakan ikatan maya, yang jika tertanam dalam sanubari tiap warga Negara justru dapat mengikat kuat karena menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga : 5 Negara dengan pendidikan terbaik di dunia

Simpan

4 pemikiran pada “Konsep Bela Negara Di Indonesia”

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.