Kelas Akselerasi Dalam Pendidikan

KELAS AKSELERASI

Pengertian Kelas Akselerasi

Secara bahasa akselerasi adalah percepatan (Depdikbud, 1993: 16).  Akselerasi juga sering disebut dengan program percepatan belajar. Dalam pendidikan, akselerasi adalah usaha mempercepat dan menyelaraskan berbagai kegiatan pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (St. Vembriarto et. all, 1994: 2).
Sedangkan menurut Depdiknas (2007) akselerasi adalah pemberian pelayanan pendidikan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk dapat menyelesaikan program reguler dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temannya yang tidak mengambil program tersebut.
Dari beberapa pengertian tersebut, dapat kita ambil kesimpulan bahwa kelas akselerasi adalah suatu program percepatan belajar bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan atau bakat istimewa untuk dapat menyelesaikan materi belajar dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan yang biasa.  

Dasar Hukum Penyelenggaraan Kelas Akselerasi

Penyelenggaraan pendidikan khusus program percepatan belajar menggunakan landasan hukum sebagai berikut: 
  1. Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 52, “anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus”.
  2. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 5 ayat 4, “warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  3. Permendiknas No. 34 Tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. 

Tujuan Kelas Akselerasi

Tujuan penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik menurut Depdiknas (2007: 10):
  1. Memberikan kesempatan kepada  peserta didik untuk mengikuti program pendidikan sesuai dengan potensi kecerdasan yang dimilikinya.
  2. Memenuhi hak asasi peserta didik sesuai kebutuhan pendidikan bagi dirinya.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas  proses pembelajaran bagi peserta didik.
  4. Membentuk manusia berkualitas yang memiliki kecerdasan spiritual, emosional, sosial dan intelektual serta memiliki ketahanan dan kebugaran fisik.
  5. Membentuk manusia yang berkompeten dalam pengetahuan dan seni, berkeahlian dan berketrampilan menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab
  6. Mempersiapkan peserta didik mengukuti pendidikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  

Kurikulum Kelas Akselerasi

Pendidikan untuk anak cerdas istimewa membutuhkan diferensi kurikulum yaitu memberikan tugas dan kegiatan belajar yang berbeda dari rata-rata anak seusianya sesuai dengan kebutuhan belajarnya.
Menurut Davis dan Rimm dalam Depdiknas (2007: 25), diferensiasi kurikulum bagi peserta didik cerdas istimewa dapat dilaksanakan melalui 3 jalur, yaitu enrichment (pengayaan) adalah kegiatan belajar yang memungkinkan perluasan materi kurikulum, extension (pendalaman) adalah kegiatan belajar yang memungkinkan investigasi bidang studi secara lebih mendalam dan acceleration (percepatan) adalah kegiatan belajar yang memungkinkan untuk menyelesaikan materi belajar dalam waktu yang lebih singkat.
Sedangkan kurikulum program akselerasi menurut Depdiknas (2007: 48-50) menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar yaitu 
  1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 
  2. belajar untuk memahami dan menghayati, 
  3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, 
  4. belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan 
  5. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif dan efektif dan menyenangkan.

Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi keTuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multi strategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam tak ambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.