Pemerintah Resmi Tetapkan Aturan Perhitungan Upah Buruh dan Penetapan Upah Minimum 2024

Jokowi Resmi Tetapkan Aturan Perhitungan Upah Buruh dan Penetapan Upah Minimum 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menetapkan aturan baru terkait upah buruh, menjadi dasar penting untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Berdasarkan informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Formula Baru dan Fokus pada Keseimbangan Ekonomi

Menurut Ida, kenaikan upah minimum pekerja didasarkan pada formula baru yang mencakup tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Formula ini memberikan kejelasan dalam menentukan kenaikan upah, sekaligus mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Ida menekankan bahwa aturan baru ini lebih baik dalam mencegah disparitas dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.

Penggunaan indeks tertentu, yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Untuk mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah, menjadikan penetapan upah lebih adil.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Menurut Ida, kenaikan upah minimum dapat memberikan dorongan pada daya beli masyarakat.

Dampaknya terasa pada peningkatan konsumsi barang dan jasa, yang pada gilirannya mendorong pengusaha untuk berkembang dan membuka lapangan kerja baru.

Penerapan struktur dan skala upah diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, memberikan motivasi untuk peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh.

Ida berharap para pemangku kepentingan, termasuk gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah, menjalankan tugas mereka sesuai dengan amanat peraturan.

BACA JUGA: Daftar Gaji Karyawan Tertinggi di Indonesia

Jadwal Penetapan Upah Minimum Daerah

Pemerintah Resmi Tetapkan Aturan Perhitungan Upah Buruh dan Penetapan Upah Minimum 2024
Pemerintah Resmi Tetapkan Aturan Perhitungan Upah Buruh dan Penetapan Upah Minimum 2024

Penetapan upah minimum provinsi dijadwalkan paling lambat pada 21 November, sementara upah minimum kabupaten/kota paling telat pada 30 November.

Dengan penetapan upah minimum yang terstruktur dan berkeadilan, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih produktif dan adil .

Menurut Ida, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal itu pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.

Dengan demikian, perusahaan bisa berkembang dan membuka lapangan kerja baru.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang,

Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Selain itu menurut Ida, perubahan ketentuan pengupahan akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Dengan Beleid baru diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh.

Hal itu karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan tersebut.

Dalam hal ini, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/ kota paling telat 30 November.

Dapatkan Informasi Terbaru lainnya dari Kami di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.