Istilah Lengkap Dunia Pendidikan

Kali ini Eduwiwi akan menjelaskan brbagai istilah yang ada dalam dunia pendidikan :

Istilah Lengkap Dunia Pendidikan
Istilah Lengkap Dunia Pendidikan
  1. ABK, singkatan dari anak berkebutuhan khusus, yaitu anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa
  2. Afektif, ranah yang berkaitan dengan sikap, perasaan, dan nilai
  3. Akreditasi, adalah penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
  4. Anak autis, anak yang mengalami hambatan proses interaksi sosial, komunikasi, perilaku, dan bahasa
  5. Autistik, yaitu suatu gangguan perkembangan yang kompleks menyangkut komunikasi, interaksi sosial dan aktivitas imajinasi. Gejalanya mulai tampak sebelum berusia 3 tahun
  6. BAN-S/M, singkatan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, yaitu badan yang melakukan akreditasi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan
  7. BAN-PT, singkatan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yaitu badan yang melakukan akreditasi pada jenjang pendidikan tinggi jalur formal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan
  8. BAN-PNF, singkatan dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal, yaitu badan yang melakukan akreditasi pada jalur pendidikan nonformal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan
  9. BOS, singkatan dari Bnatuan Operasional Sekolah, yaitu dana kompensasi pendidikan yang pola ditribusinya langsung ke sekolah. Keberadaannya membuka peluang bagi anak-anak kurang mampu untuk bisa meneruskan pendidikan. Bos juga memberi sumbangan besar bagi bertahannya sekolah/madrasah dalam penyelenggaraan sekolah akibat terasanya krisis ekonomi.
  10. BSNP, singkatan dari Badan Standar Nasional Pendidikan, adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar pendidikan nasional
  11. DAK, singkatan dari dana alokasi khusus, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang meruapakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
  12. DIPA, singkatan dari Daftar Isian Pelaksana Anggaran
  13. Evaluasi Pendidikan, adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan
  14. Ekstra Kurikuler, adalah kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu mengembangkan potensi, bakat, dan minat peserta didik
  15. Guru, adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan
  16. Klasikal, cara mengelola kegiatan belajar dengan sejumlah peserta didik dalam suatu kelas, yang memungkinkan belajar bersama, berkelompok, dan individual
  17. KKG, singkatan dari Kelompok Kerja Guru, adalah wadah kegiatan profesioanal bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah
  18. KKM, singkatan dari Kriteria Ketuntasan Minimal, yaitu kriteria minimal masing-masing indikator yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, dan kemaampuan sumber daya pendukung.
  19. Kognitif, ranah yang berkaitan dengan atau meliputi proses rasional untuk menguasai pengetahuan dan pemahaman konseptual
  20. Kolokium, adalah suatu kegiatan akademik dimana seorang mempresentasikan apa yang telah dipelajari kepada suatu kelompok atau kelas, dan menjawab pertanyaan mengenai presentasinya dari anggota kelompok atau kelas
  21. Komite Sekolah/Madrasah, adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat dalam lembaga pendidikan
  22. Konseling, adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku
  23. Kurikulum, adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
  24. Kurikulum 1994, adalah kurikulum yang disusun oleh pemerintah pusat hanya memberi kewenangan pada pemerintah daerah sebesar 20% untuk menyususn kurikulum lokal
  25. KBK, singkatan dari kurikulum berbasisi kompetensi, adalah kurikulum yang lebih banyak memberi ruang pada pemerintah derah. Pemerintah pusat hanya menyususn kompetensi standar minimal, sementara elaborasi silabusnya diserahkan pada daerah, yang selanjutnya diserahkan kepada sekolah dan para guru.
  26. KTSP, singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan, dan silabus.
  27. LPMP, singkatan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Nasional yang memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi dengan menyelenggarakan fungsi : pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaansistem informasi mutu, supervisi, fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan, dan pelaksanaan urusan administrasi
  28. MGMP, singkatan dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran, adalah wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yangs ama pada jenjang SMP dan SMA di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah
  29. Mulok, singkatan dari muatan lokal, adalah kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampialan.
  30. O2SN, singkatan dari Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) adalah kegiatan akbar bidang olahraga yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekali dalam satu tahun. Para pesertanya adalah siswa-siswi yang lolos seleksi melalui kompetisi ketat dan fair mulai tingkat sekolah, kecamatan dan provinsi. Para juara O2SN nantinya akan dibina dalam pusat pelatihan nasional dan diupayakan bisa mengikuti kejuaraan olahraga internasional tingkat pelajar.
  31. OSN, singkatan dari Olimpiade Sains Nasional, adalah kegiatan akbar dibidang sains dan teknologi yang melibatkan seluruh siswa-siswi jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia(kecuali SMK yang memiliki konsentrasi berbeda) sekali dalam satu tahun. Siswa yang mengikuti OSN adalah siswa yang telah lolos seleksi tingkat sekolah, kabupaten, dan provinsi. Siswa Para juara OSN nantinya akan dibimbing dan diikutsertakan pada olimpiade-olimpiade tingkat internasional seperti : IphO, IBO, IMO,IchO dan lainnya.
  32. Pembelajaran, dalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mencapai tujuan belajar
  33. Pendidik, adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pemong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan
  34. Pendidikan, adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan seuasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendlian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulaia, serta kettrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
  35. PAUD, singkatan dari Pendidikan Anak Usia Dini, adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan  melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
  36. Pendidikan Formal, adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi
  37. Pendidikan Informal, adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
  38. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
  39. Pendidikan Inklusi, adalah program pendidikan yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kemempuan dan kebutuhannya.
  40. Penilaian, adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
  41. Penilaian Otentik, usaha untuk mengukur atau memberikan penghargaan atas kemampuan sesorang yang benar-benar menggambarkan apa yang dikuasainya. Penilaian ini dilakukan engan berbagai cara seperti tes tertulis, kolokium, portofolio unjuk kerja, unjuk tindak, observasi, dll.
  42. Pengangguran Terdidik, adalah orang-orang yang mempunyai kualifikasi lulusan pendidikan yang cukup namun masih belum memiliki pekerjaan. Mereka antara lain terdiri dari lulusan SMA, SMK, program Diploma, dan Universitas
  43. Pengayaan, yaitu pendalaman kompetensi yang diberikan kepada peserta didik yang sudah mencapai KKM agar peserta didik yang bersangkutan memiliki kompetensi yang lebih luas dan tinggi.
  44. Peserta Didik, adalah anggota msyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  45. PISA, singkatan dari Programme in International Student Assessment, adalah sebuah survei tiga tahunan dengan tujuan untuk mengukur tingkat melek(litercy), bukan hanya tingkat pengetahuan siswa dengan mengklasifikasi pencapaian siswa kedalam sejumlah tingkatan, yaitu lima untuk membaca dan masing-masing enam untuk matematika dan sains. Sasaran survei adalah siswa usia 15 tahun, yaitu usia menjelang akhir masa wajib belajar.
  46. Portofolio, suatu berkas karya yang disusun berdasarkan sistematika tertentu, sebagai bukti penguasaan atas tujuan belajar
  47. RPP, singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus
  48. Satuan Pendidikan, adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
  49. Silabus, adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar
  50. SISDIKNAS, singkatan dari Sistem Pendidikan Nasional, adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
  51. SKS, singkatan dari sistem kredit smester, adalah sistem penyelenggaraan kompetensi pendidikan, yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semster pada satuan pendidikan. Beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mapel pada sistem kredit semester, dinyatakan satuan kredit semester.
  52. Standar Isi, adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
  53. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  54. Standar Pembiayaan, adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun
  55. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
  56. Standar Pengelolaan, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, da pengawasan kegitan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivias penyelenggaraan pendidikan
  57. Standar Penilaian, adlah standar nasionala pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
  58. Standar Proses, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
  59. Standar Sarana dan Prasarana, adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat olahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
  60. Sumber Belajar, adalah segala sesuatu yang mengandung pesan, baik yang sengaja dikembangkan atau yang dapat dimanfaatkan untuk memberikan pengalaman dan atau praktek yang memungkinkan terjadinya belajar. Sumber belajar dapat berupa narasumber, buku, media, dan lingkungan.
  61. Tenaga Kependidikan, adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
  62. Ujian, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan
  63. Ulangan, adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
  64. UPTD, singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksanaan teknis operasional dan atau penunjang Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  65. Wajib Belajar, adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.