Hukum, Penjelasan Dan Resiko Aborsi Bagi Kesehatan

Penjelasan Hukum Aborsi Dan Resiko Bagi Kesehatan – Dunia tidak hanya telah diporak – porandakan oleh peperangan politis, keberingasan kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.

Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.

Janin : ( Manusia dalam Rahim )

Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.

Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai. Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.

Hukum, Penjelasan Dan Resiko Aborsi Bagi Kesehatan

Di Indonesia, diperkirakan ada 5 juta kehamilan per-tahun,dengan demikian setiap tahun terdapat 500.000 – 750.000 janin yang mengalmi abortus spontan.

Definisi Aborsi

Aborsi adalah terhentinya proses kehamilan sebelum janin dapat bertahan hidup di luar rahim. Secara medis, aborsi bisa dilakukan secara sengaja dan bisa juga secara spontan. Secara spontan aborsi kandungan bisa terjadi karena keguguran, sedangkan secara sengaja berarti sengaja dilakukan dengan alasan tertentu yang biasanya berasal dari ibu dan ayah sang janin atau biasa di sebut juga dengan Aborsi provokatif.

Untuk tipe ini, dibagi atas dua yaitu aborsi provokatif medicalis dan provokatif kriminalis.Aborsi provokatif medicalis, meski dilegalkan dan boleh dilakukan oleh dokter, ternyata tidak segampang itu diterapkan pada pasien. Menurut Darmayasa, banyak syarat yang diatur UU dalam melakukan tindakan ini. Bahkan, untuk peraturan baru yang lebih detail sedang digodok sehingga tindakan aborsi tidak gampang dilakukan dan menjadi tindakan terakhir yang diambil dalam permasalahan kandunganibu.

Kasus aborsi provokatif kriminalis, meski tidak ada data yang nyata, tetapi bukan berarti tidak ada di masyarakat. Selama ada pasangan usia subur yang berhubungan seksual, baik secara sah dan tidak sah, maka kasus aborsi yang disengaja akan selalu  ada.

Patofisiologi

Pada awal abortus terjadi perdarahan desi dua basalis, diikuti dengan nerkrosis jaringan sekitar yang menyebabkan hasil konsepsi terlepas dan dianggap benda asing dalam uterus. Kemudian uterus berkontraksi untuk mengeluarkan benda asing tersebut.

Pada kehamilan kurang dari 8 minggu, villi korialis belum menembus desidua secara dalam jadi hasil konsepsi dapat dikeluarkan seluruhnya. Pada kehamilan 8 sampai 14 minggu, penembusan sudah lebih dalam hingga plasenta tidak dilepaskan sempurna dan menimbulkan banyak perdarahan. Pada kehamilan lebih dari 14 minggu janin dikeluarkan terlebih dahulu daripada plasenta hasil konsepsi keluar dalam bentuk seperti kantong kosong amnion atau benda kecil yang tidak jelas bentuknya (blightes ovum),janin lahir mati, janin masih hidup, mola kruenta, fetus kompresus, maserasi atau fetus papiraseus.

Efek Aborsi Terhadap Kesehatan Reproduksi-Khusus Pada Remaja

Biasanya penyebab aborsi kandungan secara sengaja karena kedua orang tuanya tidak menginginkan kelahiran janin tersebut, seperti kecelakaan akibat hubungan gelap. Biasanya aborsi dilakukan setelah si wanita melihat adanya tanda-tanda hamil pada dirinya. Penyebab lainnya bisa karena rekomendasi dokter dengan pertimbangan demi keselamatan ibu atau wanita hamil yang mengandungnya.

Aborsi biasanya dilakukan dengan menggunakan obat aborsi kandungan sesuai resep dokter. Apapun alasannya, yang jelas tindakan aborsi berdampak pada kesehatan. Apalagi jika dilakukan oleh orang yang tidak profesional, aborsi bisa membahayakan kesehatan terutama kesehatan reproduksi.

Bahkan menurut tim peneliti dari “Royal College of Obstetricians and Gynaecologists”, kemungkinan ada hubungan antara kanker payudara dan aborsi. Meskipun hasil riset ini masih diragukan oleh sebagian peneliti, namun hendaknya anda berpikir panjang jika ingin melakukan tindakan aborsi

Hubungan sex diluar nikah membawa cukup banyak dampak negatif bagi diri pelaku maupun lingkungan sekitar. Mulai dari kemungkinan tertular penyakit, hingga kehamilan diluar nikah.

Hal ini juga berdampak pada tingginya tingkat aborsi. Padahal perbuatan aborsi, juga memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan dari perempuan itu sendiri.

Berikut ini resiko aborsi:

  1. Kematian karena terlalu banyak pendarahan
  2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  4. Sobeknya rahim (Uterine Perforation)
  5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
  6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
  7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
  8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
  9. Kanker hati (Liver Cancer)
  10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
  11. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
  12. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
  13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
  14. Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase (secara medis) yang dilakukan secara tak steril. Hal ini membuat remaja mengalami kemandulan dikemudian hari setelah menikah
  15. Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya
  16. Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim lebih besar dan menipisnya dinding rahim akibat kuretase. Kemandulan oleh karena robeknya rahim, resiko infeksi, resiko shock sampai resiko kematian ibu dan anak yang dikandungnya
  17. Terjadinya fistula genital traumatis adalah suatu saluran atau hubungan antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan yang secara normal tidak ada

Prinsip – Prinsip Etika Dan Moral Tentang Aborsi

Abortus buatan dapat bersifat illegal (abortus provocatus criminalis) atau legal (abortus provocatus therapeuticus). Abortus buatan illegal yang dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten biasanya memakai cara-cara seperti memijit-mijit perut bagian bawah, memasukkan benda asing atau jenis tumbuh-tumbuhan kedalam leher rahim, pemakaian bahan-bahan kimia yang dimasukkan ke dalam jalan lahir dan lain-lain sehingga terjadi infeksi yang berat bahkan dapat berakibat kematian. Abortus buatan yang legal dilakukan hanya berdasarkan indikasi medis, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan/suami, dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang kompeten di suatu sarana kesehatan tertentu. Cara yang digunakan dapat berupa tindakan bedah (kuretasi atau aspirasi vakum) atau dengan cara medis dan dilaksanakan di rumah sakit atau klinis-klinis.

Dalam Deklarasi Oslo 1970 tentang abortus atas indikasi medis, disebutkan bahwa dasar moral yang dijiwai oleh seorang dokter adalah lafal sumpah dokter yang berbunyi “saya akan menghormati hidup insane sejak saat pembuahan”. Atas dasar ini abortus buatan dengan indikasi medis hanya dilakukan berdasarkan atas syarat –syarat sebagai berikut:

  1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
  2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih sesuai dengan kompetensi professional.
  3. Prosedur pengguguran hendaknya dilakukan oleh seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otorita yang sah.
  4. Jika dokter merasa bahwa hati nuraninya tidak membenarkan untuk melakukan pengguguran tersebut ,maka ia berhak untuk mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medis tertentu itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.

Meskipun deklarasi Oslo 1970 itu didukung oleh General Assembly dari WMA, namun tidak mengikat para anggotanya.

Di sejumlah Negara,aborsi dilihat sebagai cara menangani penyakit sosial seperti perkawinan yang tidak menentu, kelahiran haram, dan bentuk2 lain dari orang tua tunggal, pencarian kesejahteraan, kekerasan pria (perkosaan, inces), dan ancaman kelebihan penduduk. Ketika bangsa-bangsa mengabaikan penyakit sosial ini, mereka mengembangkan ketergantungan yang semakin besar pada aborsi sebagai solusi yang cepat dan serbaguna. Aborsi lantas menjadi makin lazim tetapi kemiskinan, inces dan orang tua tunggal tidak menghilang. (Teichman J, 1998

Upaya Mengurangi AborsI Buatan Ilegal Di Kalangan Tenaga Kesehatan

Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga sumpahprofesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekuen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara signifikan dapatdikurangi,Oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik,hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut:

  1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik, Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter atau tenaga medis yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
  2. Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter atau tenaga medis yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
  3. Jika dokter atau tenaga medis itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
  4. Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
  5. Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.

Peran Perawat dan tenaga kesehatan

Sebagai perawat kita harus punya rasa empati dan sensitifitas yang tinggi. Kita tidak boleh membiarkan banyak nyawa dibunuh sia-sia.  Janin yang dihasilkan oleh mereka-mereka yang melakukannya tanpa sebuah ikatan tidak patut dibunuh karena mereka adalah manusia yang tidak bersalah, tidak mengerti apa-apa. Kita sebagai perawat dapat mencegah perbuatan aborsi dengan beberapa acara seperti:

  1. Mulai dari diri sendiri tanamkan konsep bahwa ABORSI itu HARAM.
  2. Menolak secara baik-baik apabila ada yang ingin melakukan aborsi.
  3. Kita tidak boleh membantu orang-orang yang ingin melakukan ABORSI.
  4. Kita harus memberitahu pada mereka-mereka yang ingin melakukan ABORSI bahwa ABORSI itu tidak saja haram tapi juga membahayakan nyawa wanita yang ingin ABORSI. Contohnya: wanita tersebut bisa kanker serviks, atau mengalami trauma.
  5. Kita harus membuat mereka sadar bahwasannya nyawa yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka adalah suatu berkah dan titipan, dan tidak sepatutnya mereka bunuh begitu saja nyawa yang tidak berdosa.
  6. ABORSI itu perbuatan dosa besar yang sangat dilaknat oleh Allah SWT. Jadi kita harus memberitahu mereka, jangan hanya membiarkan mereka melakukan aborsi. Karena sebagai perawat kita harus care kepada mereka. Kita harus beritahu aborsi itu dosa, dan dosa dapat berakhir di neraka.
  7. Sebagai perawat kita lebih baik memberitahu kepada mereka yang ingin melakukan aborsi bahwa aborsi tidak baik, berdosa, dan dosanya sampai pada tujuh turunan mereka, tunujukan dan arahkan mereka pada jalan yang benar.

Pandangan Hukum Terhadap Aborsi

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis

Yang menerima hukuman adalah:

  1. Ibu yang melakukan aborsi
  2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
  3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229

  1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
  1. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
  1. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347

  1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  1. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348

  1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  1. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Bacaan terkait :

Arif Manjoer, Kuspuji Triyanti, Rakhmi Savitri, Wahyu Ika Wardhani, Wiwiek Setiowulan, Kapita Selekta Kedokteran, Fakultas Kedokteran UI, Media Aesculapius, Jakarta : 2002

Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003

Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991, Yayasan Pustaka.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.