Contoh AD Dan ART POSDAYA (Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga)

ANGGARAN DASAR 
POSDAYA “WARGO RAHAYU”
DESA PANERUSAN WETAN, KEC. SUSUKAN, 
KAB. BANJARNEGARA
MUKADIMAH
Keluarga sebagai bagian integral dari Masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan.
Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945.
Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat dan terwujudnya cita-cita “Indonesia Sehat 2010”, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya.
Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama.
Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan.
ANGGARAN DASAR
POSDAYA “WARGO RAHAYU”
DESA PANERUSAN WETAN, KEC. SUSUKAN,
KAB. BANJARNEGARA
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga WARGO RAHAYU, disingkat  dengan Posdaya WARGO RAHAYU .
PASAL 2
  1. Pos Pemberdayaan Keluarga WARGO RAHAYU , disingkat dengan Posdaya WARGO RAHAYU  yang didirikan pada bulan Februari 2011 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Desa Panerusan Wetan, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara pada tanggal 1 Februari 2011.
  2. Posdaya WARGO RAHAYU  berkedudukan di RT03 RW01, Dusun III, Desa Panerusan Wetan, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara.

 

BAB  II
AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN
PASAL 3
  1. Posdaya WARGO RAHAYU  berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
  2. Posdaya WARGO RAHAYU adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh WARGO Desa Panerusan Wetan tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila.
  3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera.
  4. Tujuan khusus Posdaya WARGO RAHAYU  adalah:

 

a. Disegarkannya kembali modal social berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri,
b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastrutur social yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi social, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama,
c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat member dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk.
d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional.
BAB III
FUNGSI
PASAL 4
Fungsi Posdaya WARGO RAHAYU  adalah :
a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya WARGO RAHAYU  secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat,
b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya WARGO RAHAYU  untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan,
c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional,
d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa.
BAB IV
SUSUNAN FORUM
PASAL 5
Susunan Forum terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Kepengurusan
BAB V
DEWAN PENASEHAT
PASAL 6
Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan,
b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif,
c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan,
d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan.
PASAL 7
Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 8
1. Susunan Kepengurusan Forum adalah :
a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama,
b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang.
2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya,
3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat,
4. Kepengurusan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya,
b. Melaksanakan program kerja kepengurusan,
c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota,
kd. Melaksanakan konsolidasi organisasi.
BAB V
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
PASAL 9
Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan.
PASAL 10
Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah :
a. Warga Desa Panerusan Wetan yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di Desa Panerusan Wetan.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya,
c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya,
d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 11
Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila.
PASAL 12
Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah Akbar,
b. Musyawarah Bidang,
c. Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
PERATURAN FORUM
PASAL 13
1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar,
b. Anggaran Rumah Tangga,
c. Pertimbangan Dewan Penasehat,
d. Keputusan Kepengurusan.
2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum,
3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi.
BAB X
KEUANGAN FORUM
PASAL 14
Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota,
b. Sumbangan yang tidak mengikat,
c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,
d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman.
PASAL 15
Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan.
BAB XI
PERUBAHAN
PASAL 16
1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah,
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
PASAL 17
Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar.
BAB XI
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 18
1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang,
2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA POSDAYA “WARGO RAHAYU ” Desa Panerusan Wetan, Kec. Susukan,  Kab. Banjarnegara
BAB I
WILAYAH ORGANISASI
PASAL 1
Posdaya WARGO RAHAYU adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Banjarnegara.
BAB
KEANGGOTAAN
PASAL 2
1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga Desa Panerusan Wetan, Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara,
2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan,
3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat desa Panerusan Wetan.
PASAL 3
Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah warga Desa Panerusan Wetan yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar.
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 4
1. Setiap Anggota berhak :
a. Mendapat perlakuan yang sama,
b. Menghadiri musyawarah-musyawarah,
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan,
d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku,
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu :
Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat.
PASAL 5
Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menjaga nama baik Posdaya,
b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan,
c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya,
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab
e. Menjaga nama baik pribadi.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 6
Keanggotaan Posdaya berakhir karena :
a. Permintaan sendiri,
b. Dipecat,
c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk Desa Panerusan Wetan,
d. Meninggal dunia.
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 7
1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi,
2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang.
3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
5. Koordinator Bidang membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki 5 orang anggota,
6. Koordinator Bidang membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki 5 orang anggota,
7. Koordinator Bidang membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki 5 orang anggota.
8. Koordinator Bidang membidangi Bidang Pemberdayaan Lingkungan yang memiliki 5 orang anggota.
BAB VI
DISIPLIN FORUM
PASAL 8
1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya,
2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 9
1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah :
a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya,
b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar,
c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya.
2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah :
a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya,
b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya,
c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi,
d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya.
BAB V
SANKSI
PASAL 10
Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas :
a. Peringatan,
b. Pembebas-tugasan
c. Pemberhentian sementara, dan
d. Pemecatan.
PASAL 11
1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya.
2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan).
3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b  (Pembebas-tugasan)  dan   c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya.
4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya.
5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan.
PASAL 12
1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya,
2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah:
a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat,
b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya,
3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila,
2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir,
b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain,
c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali,
d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak.
BAB IX
KEUANGAN FORUM
PASAL 14
1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaram Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan,
2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan.
BAB X
PENUTUP
PASAL 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya.
STRUKTUR POSDAYA WARGO RAHAYU
POSDAYA “WARGO RAHAYU”
Desa Panerusan Wetan, Kec. Susukan,
 Kab. Banjarnegara
Pelindung : Kepala Desa Panerusan Wetan
Penasehat :
Contoh AD Dan ART POSDAYA (Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga)

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.