BPNT cair Bulan Ini berupa Uang Tunai, tidak lagi melalui E-Warung

BPNT Cair Bulan Ini _Menteri Sosial Tri Risma telah mengumumkan pencairan bantuan sosial atau bansos BPNT pada tahun 2023 akan cair berupa uang.

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) merupakan bantuan yang sebelumnya disalurkan Kemensos melalui e-warung, Namun kali ini Mekanismenya Tidak lagi melalui E- Warung, sehingga para KPM akan menerimanya berupa uang untuk bisa di belanjakan Sembako di warung warung terdekat, Hal ini di maksudkan agar daya beli kembali meningkat dan tidak lagi terfokus di E-warung.

Mekanisme lama pencairan BPNT dianggap oleh anggota DPR Komisi 8 alami beberapa penyimpangan,Karena banyak oknum yang mengambil keuntungan dari sistem e-warung tersebut.

BPNT cair Bulan Ini berupa Uang Tunai, tidak lagi melalui E-Warung

BPNT cair Bulan Ini berupa Uang Tunai, tidak lagi melalui E-Warung
BPNT cair Bulan Ini berupa Uang Tunai, tidak lagi melalui E-Warung

Dari Itu Penyaluran BPNT cair Bulan Ini Tak Lagi Pakai e- Warung, Namun Penerima akan Dapat Uang Tunai yang bisa di cairkan di beberapa Bank Himbara.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako tak lagi menggunakan skema e-warung.

Baca juga Cara Cek Penerima Bansos 2023

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos mengatakn “Hal itu sesuai dengan surat yang diterima dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI, penyaluran Bansos BPNT. BPNT cair Bulan Ini untuk dua bulan sekaligus yakni Januari-Februari akan disalurkan secara tunai”.

Untuk besaran yang diterima KPM setiap bulannya, yakni Rp200 ribu sehingga KPM akan menerima Rp400 ribu untuk dua bulan Januari dan Februari, hal tersebut sesuai dengan surat dari Kemensos RI.

Mekanisme Pencairanya yakni langsung ke lembaga penyalur seperti Bank Himbara
Diketahui bahwa Kemensos menginformasikan tentang perubahan dalam penyaluran BPNT 2023. BPNT tidak lagi akan disalurkan melalui e-warung seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai.

Artinya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengambil bantuan tunai ke bank atau ATM terdekat. bagi Masyarakat yang menerima tidak lagi di wajibkan membeli kebutuhan di E-warung,

Baca Informasi Mengenai berbagai program Bantuan Sosial dari pemerintah di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.