Bank Indonesia (BI) Tarik 3 Uang Logam, Begini Cara Menukar uang Logam yang sudah Tidak Berlaku

Penukaran Uang Logam Tidak Berlaku melalui Aplikasi PINTAR

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan pencabutan dari peredaran tiga pecahan rupiah logam, yaitu:

  • Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991,
  • Rp1.000 TE 1993
  • Rp500 TE 1997.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, BI menetapkan langkah-langkah untuk penggantian nilai nominal yang sama bagi uang logam tersebut.

BACA jUGA :

Bank Indonesia (BI) Tarik 3 Uang Logam, Begini Cara Menukar uang Logam yang sudah Tidak Berlaku

Cara Menukar uang Logam yang sudah Tidak Berlaku di Aplikasi Pintar

Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan tersebut, BI memberikan opsi penukaran melalui Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

Proses ini juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Hal ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin menukar uang logam tanpa harus pergi langsung ke bank .

Pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR memungkinkan para pengguna untuk merujuk pada ketentuan dan informasi terkini mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Sedangkan Untuk Penukaran Uang Rupiah Logam yang Rusak Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia. Yang mengatur penggantian uang Rupiah logam yang lusuh, cacat, atau rusak.

Apabila fisik dari uang Rupiah logam masih Utuh, maka akan mendapatkan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan.

Namun, untuk uang logam yang sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan mendapatkan penggantian.

Kesimpulan:

Tiga pecahan rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).

Yakni, Uang Pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Untuk Penggantian uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.

Akan Mendapatkan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Demikian Informasi tentang Uang Logam yang telah di tarik Peredaranya, dan Cara Menukar Uang yang sudah tidak berlaku Menggunakan Aplikasi PINTAR.

Semoga Bermanfaat,

Temukan Informasi terbaru lainnya di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.