Pemerintah kembali Berencana Meredominasi Rupiah

Rencana redominasi Rupiah_Kabar soal redenominasi rupiah Sudah kita dengar semnjak 2020 lalu. Namun aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah hingga kini belum jelas kelanjutannya.

Baru baru Ini Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan rencana redenominasiatau penyederhanaan mata uang rupiah (redenominasi rupiah 2023).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.

Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 100.000 menjadi Rp 1000, 1000 Menjadi Rp 100.

Apa sebenaranya Redominasi mata uang itu?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

Dari definisi versi KBBI tersebut, dapat disimpulkan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang, sebagaimana yang pernah terjadi di Indonesia pada pengujung 1950-an, tepatnya pada 25 Agustus 1959. Saat itu, uang pecahan 500 dan 1.000 rupiah diturunkan nilainya menjadi 50 rupiah dan 100 rupiah. Dengan kata lain, nilai uang dipangkas hingga 90 persen.

Baca juga : Prediksi Resesi Setelah SVB alami Kebangkrutan

Apa Manfaat atau tujuan dari Rencana Redominasi Rupiah?

Pemerintah kembali Berencana Meredominasi Rupiah
Pemerintah kembali Berencana Meredominasi Rupiah

Tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.

Diketahui pecahan mata uang rupiah saat ini merupakan pecahan mata uang terbesar ketiga di dunia setelah Zimbabwe dan Vietnam.

Untuk kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp100.000 saat ini merupakan pecahan uang terbesar kedua setelah Dong Vietnam dengan denominasi 500.000.

Pecahan uang rupiah yang cukup besar ini beberapa waktu belakangan ini mulai menimbulkan permasalahan-permasalahan bagi masyarakat, khususnya dalam melakukan transaksi keuangan.

Kemudian Melalui rencana redominasi Rupiah di harapkan proses penghitungan menjadi lebih mudah, sebab tiga angka nol yang menyertai di belakang satuan uang tidak digunakan. Dalam hitungan perbankan, penyederhanaan digit mata uang yang dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol pada rupiah akan menghemat biaya teknologi yang digunakan. Selain itu, bentuk penyederhanaan digit juga mempermudah untuk membaca laporan keuangan dalam praktik akuntansi.

Tujuan lainnya, agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara-negara lain terutama di tingkat regional. Mata uang rupiah terasa lebih bernilai seperti mata uang negara lain. Misalnya, sebelum redenominasi US$1 saat ini adalah Rp15.300, setelah redenominasi maka US$1 menjadi Rp15,3. Di mata internasional, hal ini jelas lebih ringkas, mudah dipahami dan mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lainnya di kawasan

Kebijakan sanering pada waktu itu, yang oleh pemerintah disebut dengan istilah “penyehatan uang”, ditempuh untuk mencegah inflasi semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan tersembunyi dari perdagangan. Sanering dilakukan juga untuk mengurangi jumlah persediaan dan peredaran uang, dari 34 miliar rupiah menjadi 21 miliar rupiah.

RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Mengutip Pernyataan dari Mentri Keuangan Republik Indonesia “setidaknya ada dua alasan mengapa Redominasi mata uang Rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang Indonesia Harus di lakukan?

Sri Mulyani Menjelaskan : “hal pertama adalah tujuan dari redominasi tersebut yakni agar mnjadikan efisensi waktu transaksi, dan mengurangi risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. kedua agar sistem transaksi lebih sederhana, dalam hal akutansi dan pelaporan APBN.”

Namun Demikian, Redenominasi Mata Uang merupakan keputusan pemerintah.
BI sebagai sub pelaksana pemerintah dalam hal keuangan, akan selalu siap mengikuti keputusan pemerintah kapan redominasi akan di laksanakan. Mari kita nantikan bersama Redominasi Mata Uang Indonesia, semoga kebijakan yang di ambil pemerintah akan berdampak besar bagi kemajuan Ekonomi di Indonesia.

Baca Artikel tentang Ekonomi di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.