Cara Mudah perpanjang skck_ SKCK surat keterangan catatan kepolisian. Fungsinya sebagai dokumen legal yang memeberitahukan record kita kriminal di kepolisian.
Artinya, surat tersebut memberikan jaminan bahwa Anda tidak dalam kasus kriminal.
Ada dua jenis SKCK menurut masa berlakunya, yaitu ;
1. SKCK dari polsek, hanya berlaku 3 bulan
2. SKCK dari polres, berlaku sampai dengan 6 bulan
Keduanya memiliki fungsi dan kekuatan yang sama, bedanya hanya masa berlaku SKCK. Biasanya pembuat SKCK menyesuaiakan permintan, Ada kondisi di mana perusahaan mengharuskan para pelamar pekerja menggunakan SKCK dari polres.
Jadi silahkan disesuaikan saja dengan kebutuhan.
SKCK memiliki fungsi dalam berbagai hal, misalnya untuk mendaftar pekerjaan, mendaftar beasiswa bahkan dalam beberapa kasus bisa menjadi syarat pernikahan..hehe..(just kidding)
Bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan, SKCK menjadi penting fungsinya. Baik Anda akan bekerja di perusahaan swasta atau akan bekerja sebagai pegawai negeri sipil (mendaftar CPNS).
Nah, jika Anda sekarang belum memiliki SKCK, lebih baik mulai sekarang membuat SKCK. Untuk cara pembuatan SKCK hampir sama denga perpanjangan.
Ada dua kondisi dimana proses perpanjang SKCK akan berbeda.
1. Kondisi SKCK akan habis masa berlakunya,
2. Kondisi SKCK sudah kedaluwarsa lebih dari 1 tahun
Kondisi di atas berbeda disetiap kebijakan daerah, Secara umum, prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK baik yang sudah kadaluarsa atau belum, untuk update terbaru “tidak ada bedanya”.
Keduanya membutuhkan kelengkapan dan persyaratan yang sama untuk perpanjang skck
Syarat dan Biayanya Perpanjang SKCK
1. Surat pengantar dari Desa atau kelurahan
Khusus pengantar desa, dalam beberapa daerah, misalnya di kabupaten Purbalingga tidak diperlukan.
Nah, bagi daerah Anda yang mensyaratkan pengantar DESA, untuk mendapatkan surat pengantar dari desa dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun dilanjutkan ke Kepala Desa dan Camat.
2. Membawa SKCK lama asli
Jika SKC lama hilang bisa diganti dengan fotocopi yang terlegalisir, jika tidak memiliki fotocopynya, lebih baik buat baru…hehe…karena hanya sedikit perbedaan, baik perpanjang atau pembuatan baru.
Apa perbedaannya Membuat dan Memperpanjabg SKCK ?
Jika membuat SKCK baru di butuhkan surat keterangan dari KORAMIL setempat (KORAMIL di kecamatan Anda).
3. Bawa Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif
Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Ingat Bro… warna background (latar belakang) foto disesuaikan dengan aturan pembuatan KTP.
Warna merah untuk anda yang lahir di tahun ganjil.
Warna biru untuk kelahiran tahun genap.
Prosedur dan Cara Mudah Perpanjangan SKCK
Setelah syarat-syarat di atas Anda miliki, kini saatnya anda datang ke polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa kelengkapan dokumen tadi.
Serahkan semua berkas persyaratan yang anda bawa ke bagian loket. Lalu Anda akan diberikan formulir Kemudian isi formulir yang diberikan tersebut.
Biasanya akan dikenakan biaya Rp10.000 untuk administrasi, jika polisi meminta lebih tanyakan untuk apa..hehe..
Tunggu beberapa waktu, Jika SKCK anda sudah jadi, jangan lupa fotokopy dan mintalah legalisir fotokopian tadi ke petugas.
Dalam perpanjangan SKCK, tidak ada lagi proses pengambilan sidik jari seperti pembuatan SKCK baru.
Jangan lupa untuk minta legalisir SKCK untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan. Jika Anda ingin mendapatkan SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, maka biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih mudah
Satu hal lagi yang perlu diketahui pada poin ini adalah bahwa dalam pengurusan perpanjangan SKCK, tidak ada lagi prosedur sidik jari seperti pertama kali anda membuat SKCK baru.
Tips bagi Anda yang akan memperpanajang SKCK
Datang sepagi mungkin, Siapkan alat tulis terutama bolpoin untuk jaga- jaga. Datang lebih pagi akan mempersingkat antrian.
Jangan salah ngantrinya itu lho…ampun, jadi usahakan sepagi mungkin, apalagi jika musim pendaftaran CPNS,,ampun ngantrinya.
BACA JUGA : Cara Gampang Membuat SKCK offlin dan Online
*Catatan :
Perpanjangan SKCK untuk keperluan kunjungan ke luar negeri, akan kami bahas pada artikel tersendiri. Ada beberapa hal tambahan yang wajib di penuhi dan ada beberapa keterangan yang harus diketahu.
Jika untuk keperluan luar negeri ada 1 syarat tambahan lagi yaitu fotokopi paspor. SKCK untuk keperluan pergi ke luar negeri hanya dikeluarkan/diterbitkan oleh Mabes Polri.
Baca Informasi penting dan menarik lainnya di Google News