HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT

HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN 
DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT
Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Ibadah shalat merupakan satu-satunya ibadah yang diwahyukan secara langsung kepada Allah tanpa melalui perantara siapapun termasuk Malaikat Jibril. Allah mewahyukan shalat kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia melalui suatu peristiwa yang disebut Isra’ Mi’raj yang terjadi pada tanggal 27 Rajab.
HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT
HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT
Dlam shalat kita mengenal ada istilah rukun atau fardlu, sunnah-sunnah, hal-hal yang dimakruhkan, serta hal-hal yang membatalkan shalat. Semuanya wajib kita ketahui agar kita bisa sempurna dalam  menjalankan ibadah shalat. Jika kita tidak mengetahui hal-hal itu, maka bisa jadi shalat kita tidak diterima oleh Allah SWT. 
Dari beberapa hal yang ada dalam shalat seperti yang telah disebutkan diatas, disini hanya akan dibahas mengenai hal-hal yang disunnahkan dan hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Tujuan pembahasan ini adalah agar kita mengetahui apa saja yang disunnahkan dalam shalat sehingga diharapkan kita semua bisa menunaikannya dan juga mengetahui apa saja yang dimakruhkan dalam shalat sehingga diharapkan kita bisa menjauhinya.
Bicara mngenai fiqh sebenarnya sangat luas. Kita tahu bahwa dalam fiqih terdapat berbagai macam madzhab. Namun karena keterbatasan penulis, maka disini kami hanya akan membahas dari satu sudut pandang madzhab saja yaitu Madzhab Syafi’iyyah. Alasan kami adalah karena madzhab ini memang mayoritas dianut oleh negara kita, sehingga nantinya diharapkan bisa bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari. 
A. Sunnah
1. Pengertian sunnah
Mengenai pengertian sunnah ini, para imam madzhab berbeda pendapat, namun secara garis besar terdapat tiga pendapat mengenai pengertian sunnah. Hanabilah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa antara sunnah, mandub, mustahab, dan tathawwu’ memiliki pengertian yang sama yaitu sesuatu yang ditetapkan kepada mukallaf untuk menjalankannya dan tidak ada balasan (dosa) bagi yang meninggalkannya akan tetapi dia tidak akan memperoleh pahala karena meninggalkan sunnah tersebut. Madzhab Malikiyyah berpendapat bahwa pengertian sunnah berbeda dengan pengertian ketiga istilah lainnya. 
Malikiyyah berpendapat bahwa sunnah adalah sesuatu yang diajurkan secara kuat oleh syara’ untuk menjalankannya dan telah tampak dijalankan oleh suatu kelompok serta tidak ada dalil kewajiban perbuatan tersebut dengan adanya pahala bagi yang menjalankannya akan tetapi tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Adapun mandub menurut Malikiyyah adalah sesuatu yang dianjurkan syara’ akan tetapi perintah pelaksanaanya tidak dikuatkan sebagaiman sunnah dengan adanya pahala bagi yang menjalankannya namun tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Dalam hal ini, mandub diibaratkan seperti fadlilah (keutamaan). 
Adapun Hanafiyyah berpendapat bahwa sunnah terbagi menjadi dua yaitu sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Sunnah muakkad menurut mereka adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan sehingga akan ada dosa bagi yang meninggalkannya. Adapun sunnah ghairu muakkad menurut mereka memiliki pengertian yang sama dengan sunnah (menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah), mandub, dan mustahab. 
Demikianlah beberapa pengertian sunnah menurut beberapa madzhab yang terkenal. Dari beberapa pengertian-pengertian diatas, pendapat jumhur adalah yang mengatakan bahwa sunnah adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syara’ dengan adanya pahala bagi yang menjalankannya akan tetapi tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya. Dari pengertian tersebut dapat kita pahami bahwa sunnah-sunnah dalam shalat adalah segala sesuatu yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam shalat (bukan rukun) denagn adanya pahala bagi yang mengerjakannnya namun tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya serta tidak membatalkan shalat. Pengertian lain menyebutkan yang disebaut dengan sunnah-sunnah shalat adalah semua ucapan atu perbuatan yang mendapat pahala jika dilakukan, dan tidak mendapat siksa jika ditinggalkan, namun hanya dicela. 
2. Pembagian sunnah dalam shalat
Menurut waktu pelaksanaanya, ada sunnah yang dilakukan sesbelum memasuki shalat dan ada yang dilakukan sesudah memasuki shalat.
a. Sunnah yang dilakukan sebelum memasuki shalat
Dalam Syarh Fathul Qarib, disebutkan :
وسننها قبل الدخول فيها شيأن الإذن والإقامة 
Terjemahan:
“Dan beberapa kesunahan (shalat) sebelum memasuki shalat ada dua perkara yaitu adzan dan iqamah.”
Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukum adzan adalah sunnah kifayah bagi shalat jamaah dan sunnah ‘ain bagi shalat munfarid apabila tidak mendengar adzan selainnya.  Adapun hukum iqamah menurut Syafi’iyyah adalah sebagaimana hukum adzan.
b. Sunah yang dilakukan setelah masuk shalat
Sunnah-sunnah shalat yang dilaksanakan setelah memasuki shalat sangat banyak. Sunnah-sunnah dilaksanakan ketika seseorang telah memasuki ibadah shalat. Untuk pembahasannya akan kami paparkan pada point tiga berikut ini.
3. Hal-hal yang disunnahkan dalam shalat
Berdasarkan disunahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi atau tidak, sunnah dalam shalat terbagi menjadi dua, yaitu sunnah ab’adl dan sunnah hai’at.
a. Sunnah  Ab’adl
Sunnah Ab’adl ialah sunnah dalam shalat yang apabila ditinggalkan karena lupa maka orang tersebut disunnahkan untuk melaksanakan sujud sahwi. Adapun pelaksanaanya, sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam.
Sunnah-sunnah yang termasuk sunnah ab’adl secara ijmal atau global ada tujuh, namun secara rinci ada dua puluh. Berikut akan kami sebutkan sunnah-sunnah yang termasuk sunnah ab’adl secara global. Dalam Syarh Kāsyifatu as-Sajā ‘alā Safinatu an-Naja disebutkan :
أبعاض الصلاة سبعة التشهد الأول وقعوده والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه و الصلاة على الأل في التشهد الأخير والقنوت وقيامه والصلاة والسلام على النبي صلى الله عليه وسلم وأله و صحبه فيه 
Terjemahan:
(Sunnah) Ab’adl dalam shalat ada tujuh, yaitu tasyahhud awal, duduk tasyahhud awal, membaca shalawat Nabi pada tasyahhud awal, membaca Sshalawat Ali pada tasyahhu akhir, membaca doa qunut, berdiri pada waktu membaca doa qunut, membaca shalawat atas Nabi, para keluarga, dan sahabat-sahabatnya.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut :
(1) Membaca tasyahhud awal
Para fuqaha sepakat bahwa duduk dan membaca tasyahhud awal itu hukumnya sunnah. Adapun redaksi tasyahhud menurut Syafai’iiyah sebagai berikut,
التحيات المباكاتا الصلوات الطيبات لله. السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته. السلام علينا و على عباد الله الصالحين. أشهد أن لا إله إلا الله و أشهد أن محمدا رسول الله. 
(2) Duduk pada saat membaca tasyahhud awal
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa hukumnya adalah sunnah.
(3) Shalawat atas Nabi Muhammad SAW dalam tasyahhud awal
Kalau ia meninggalkan tasyahhud awal dan shalawat kepada Nabi saw pada tasyahhud awal karena lupa niscaya tiada ia harus mengulanginya, tetapi dia harus mengerjakan dua sujud sahwi karena meninggalkannnya. 
(4) Shalawat ali (Shalawat atas keluarga Nabi) pada tasyahhud akhir
(5) Membaca doa Qunut dalam Shalat Subuh
Rasulullah saw pernah berdiam diri di rumah selama sebulan untuk mendoakan celaka bagi  orang-orang kafir, dan mendoakan bagi keselamatan kaum muslimin yang tertindas. Dan bahwa ruku’ itu dibaca sesudah ruku’ pada raat yang terakhir. Demikian pendapat para Khulafaur rasyidin, Imam Asy-Syafi’i, dan Ibnu Habib dari Madzhab Maliki. 
(6) Berdiri ketika membaca Qunut
(7) Membaca shalawat dan salam atas Nabi dalam doa Qunut
b. Sunnah Hai’at
Madzhab Syafi’iyyah mendifinisikan sunnah hai’at sebagai segala sesuatu (perbuatan) yang bukan termasuk kedalam rukun shalat dan bukan pula termasuk dalam Sunnah Ab’ad-lnya shalat. 
Adapun yang termasuk Sunnah Hai’at dalam shalat adalah sebagai berikut  :
(1) Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ikhram, ketika hendak   ruku’, dan ketika bangun dari ruku’
Menurut Syafi’iyyah disunnahkan untuk mengankat kedua tangan dalam empat tempat, yaitu :
يسن رفع اليدين في أربعة مواضع عند تكبيرة الإحرام و عند الركوع و عند الإعتدال و عند القيام من التشهد الأول  
Terjemahan :
Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan dalam empat tempat, yaitu pada waktu takbiratul ikhram, ketika hendak ruku’, ketika i’tidal (bangun dari ruku’) dan ketika bangkit dari tasyahhud awal.
(2) Meletakkan telapak tangan kanan diatas telapak tangan kiri ketika berdiri
Mengenai tata cara pelaksanaanya, Syafi’iyyah berpendapat bahwa sunnah bagi laki-laki dan perempuan untuk meletakkan bathin telapak tangan kanan diatas punggung telapak tangan kiri dibawah dadanya diatas pusarnya sekira condong ke arah kiri. 
(3) Tawajjuh (membaca doa iftitah)
Doa iftitah atau tawajjuh menurut Syafi’iyyah adalah  doa yang dibaca oleh orang yang shalat setelah melakukah takbiratul ikhram, yang mana bacaannya adalah :
وجهت وجهي للذي فطر السموت و الارض حنيفا مسلما وما انا من المشركين. إن صلاتي و نسكي ومحياي و مماتي لله رب العالمين. لا شريك له و بذلك أمرت وأنا من المسلمين. 
(4) Membaca ta’awudz
Membaca ta’awudz disunnahkan dalam setiap rakaat dari beberapa rakaat, dan bentuk bacaan yang paling afdlal adalah 
أعو ذ بالله من الشيطان الرجيم 
(5) Men-jahr-kan bacaan pada tempatnya dan men-sirr-kan bacaan   pada tempatnya
Ulama Syafi’iyyah berkata, disunnahkan membaca denagn suara keras pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana bulan, shalat  istisqa’, shalat Tarawih, Witir Ramadhan, dan dua rakaat setelah thawaf baik malam maupun waktu subuh.  
(6) Membaca amin setelah Surah Al-Fatihah
Pengucapan amin dilakukan dengan suara keras dalam shalat-shalat jahriyyah, dan dilakukan dengan suara rendah atau pelan dalam shalat-shalat sirriyyah.  
(7) Membaca suratan setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama
Jumhur ulama berpendapat bahwa hal ini merupakan sunnah shalat. Adapun mengenai bacaannya, sesuai dengan bacaan surah Al-Fatihah. Artinya jika pada shalat jahriyyah, maka suraj atau ayat juga dibaca dengan suara keras.  Selain itu juga diutamakan memanjangkan surah pada rakaat yang pertama dibanding rakaat yang kedua.
Ulama Syafi’iyyah berkata, disunnahkan membaca denagn suara keras pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana bulan, shalat  istisqa’, shalat Tarawih, Witir Ramadhan, dan dua rakaat setelah thawaf baik malam maupun waktu subuh. 
(8) Membaca takbir ketika ketika naik dan turun
Membaca takbir tiap kali hendak ruku’ dan bangkit dari selain ruku’,  kecuali takbiratul ikhram karena hukumnya fardlu.
(9) Membaca doa i’tidal (tasmi’ dan tahmid)
Syafi’iyyah mensunnhakan untuk menggabungkan pembacaan tasmi’ dan tahmid ketika bangun dari ruku’ baik bagi imam makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Adapun bacaan tasmi’ dan tahmid adalah :
سمع الله لمن حمده , ربنا لك الحمد
Bagi imam disunnahkan jahr sedangkan bagi makmum disunnahkan sirr. 
(10) Membaca tasbih ketika ruku’ 
Membaca tasbih sebanyak tiga kali dalam ruku’ ….  dengan tambahan  wabihamdihi sebagai penyempurna.
(11) Membaca tasbih ketika sujud
Membaca tasbih dalam sujud sebanyak tiga kali, Subhaana Rabbiyal A’laa”  dengan tambahan wabihamdih sebagai penyempurna.
(12) Meletakkan kedua tangan diatas kedua paha ketika duduk 
Meletakkan kedua tangan pada kedua paha dengan mengegnggam jari-jari tangan kanan, kecuali jari telunjuk yang akan digunakan sebagai isyarat ketika akan mengucapkan illallah, namun tanpa mengerak-gerakkannya.  Adapun jari-jari tnagn kiri, posisinya lurus merapat. 
(13) Duduk iftirasy pada semua duduk kecuali duduk tasyahhud akhir
Duduk iftirasy dalam duduk antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal, yaitu dengan menduduki kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.  Hikmah duduk iftirasy adalah untuk lebih memudahkan dalam bergerak. 
(14) Duduk tawarruk pada waktu tasyahhud akhir
Duduk tawarruk pada tasyahhud akhir, yaitu dengan menempelkan pinggul sebelah kiri pada lantai dan menegakkan kaki kanan, 
(15) Membaca salam yang kedua disertai niat keluar dari shalat. Apabila niat keluar dari shalat pada saat salam yang pertama maka tidak mendapat sunnah. 
B. Makruh
1. Pengertian makruh
Menurut Imam Haramain, makruh adalah sesuatu yang diganjar apabila meninggalkan menurut syara’, dan tidak mendapat hukuman apabila mengerjakannya.  Dari pengertian tersebut dapat kita pahami bahwa makruh adalah kebalikan dari sunnah. Dalam makruh ini apabila kita melaksanakan sesuatu yang dimakruhkan maka kita tidak akan mendapat dosa akan tetapi akan dicela sedangkan bagi yang meninggalkannya akan mendapat pahala.
2. Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat
Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat sangat banyak. Karena keterbatasan kemampuan kami, maka disini kami hanya akan memaparkan beberapa hal yang dimakruhkan sesuai Madzhab Syafi’iyyah. secara umum, makruh hukumnya bagi yang shalat meninggalkan sunnah-sunnah yang telah disebutkan.  Adapun diantara hal-hal lain yang dimakruhkan dalam shalat adalah  :
  1. Mempermainkan baju atau badan, kecuali jika memang kondisinya mendesak maka tidak makruh
  2. Menoleh ke kanan dan ke kiri tanpa ada sesuatu yang penting
  3. Terlalu cepat melaksanakan shalat
  4. Mempermainkan jari ketika shalat
  5. Mengarahkan pandangan ke atas langit
  6. Memfokuskan pandangan pada sesuatu yang menarik yang melalaikan diri
  7. Menutup rapat mulut dan menggantungkan surban (sadl )
  8. Shalat ketika hidangan telah tersedia
  9. Shalat dalam keadaan menahan dua hadats (kencing dan berak) yang akan menghilangkan kekhusyu’an
  10. Shalat dalam kondisi sangat mengantuk
  11. Shalat di tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, di tengah jalan, kandang onta, dan kuburan

l. Shalat di belakang shaf yang ada celah
Demikianlah beberapa hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Yang kami sebutkan di atas hanyalah sebagian kecil saja karena memang sangat banyaknya hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat. Pada intinya, demi kesempurnaan shalat kita, maka kita harus menjalankan rukun-rukun shalat secara sempurna, tidak meninggalkan sunnah-sunnah shalat, tidak melakukan hal-hal yang emmbatalkan shalat, dan tidak melakukan hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat.
DAFTAR PUSTAKA
Al Munawar, Said Agil Husin. 2004. Membangun Metodologi Ushul Fiqh Telaah Konsep Al-Nadb & Al Karahah dalam Istimbath Hukum Islam, terj. Abdur Rahman Kasdi. Jakarta : Ciputat Press.
Al-Jawiy, Muhammad Nawawi bin Umar. Kāsyifatu as-Sajā. Semarang : Pustaka Al-‘Alawiyyah.
Al-Jaziry, Abdul Rahmān. 1990. Kitāb al-Fiqhi ‘Alā al-Madzāhibi al-Arba’ati al-Juz’u al-Awwal. Bairut : Dār al-Fikri.
Al-Syahir, Ahmad bin Husain.  Syarh Fathul Qarib. Semarang : Pustaka Al ‘Alawiyah.
Ar-Rahbawi, Syaikh Abdul Qadir. 2007. Panduan Lengkap Shalat menurut Empat Madzhab, terj. Ahmad Yaman. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.
Ayyub, Syaikh Hasan. 2004. Fikih Ibadah, terj. Abdul Rosyad Shiddiq. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.
Az-Zuhaili, Wahbah. 2010. Fiqih Islam wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jilid 1. Jakarta : Gema Insani. 
Imam Asy-Syafi’i. 2000. Al-Umm, terj. Ismail Yakub. Kuala Lumpur : Victori Agencie.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.