Apakah HP anda Legal? Begini Cara Cek Registrasi dan Setaus IMEI phonsel di Database Pemerintah

Cara Cek IMEI iPhone dan semua merek HP_ Apa Itu IMEI (International Mobile Equipment Identity)?

IMEI (International Mobile Equipment Identity) IMEI adalah nomor identifikasi unik yang dimiliki oleh setiap ponsel, termasuk iPhone, di seluruh dunia.

Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan bahwa mereka akan memblokir sebanyak 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia dengan IMEI yang tidak terdaftar secara sah.

Sebuah langkah untuk menangani kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dari jumlah tersebut, mayoritas ponsel yang akan diblokir adalah perangkat iPhone, mencapai 176.874 unit.

Jika Anda adalah pemilik iPhone dan ingin memastikan status IMEI ponsel Anda, Anda dapat dengan mudah melakukan pemeriksaan dengan dua cara berikut.

Baca Juga : Cara Menggunakan fitur Kunci sandi passkey untuk akun Google dan iPhone

Sepesifikasi iPhone 12 PRO MAX yang Alami turun Harga

Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “imei.kemenperin.go.id”

Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “beacukai.go.id”

Cara Cek IMEI HP iPhone

Dua Cara Cek Registrasi dan Setaus IMEI phonsel di Database Pemerintah

1. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “imei.kemenperin.go.id”

Langkah pertama adalah kunjungi situs web resmi Kementerian Perindustrian, yaitu “imei.kemenperin.go.id.” Setelah itu, masukkan nomor IMEI 15 digit dari iPhone Anda pada kolom yang tersedia

Klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian status registrasi IMEI iPhone tersebut.

Jika hasilnya menunjukkan keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin,” itu berarti iPhone Anda telah didistribusikan secara resmi dan IMEI-nya sudah terdaftar.

2. Cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak lewat “beacukai.go.id”

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs web resmi Bea Cukai, yaitu “beacukai.go.id/cek-imei.html.”

Di halaman tersebut, masukkan nomor IMEI 15 digit dari iPhone Anda dan jangan lupa untuk memasukkan kode verifikasi yang tertera di website. Klik opsi “Send” untuk memulai pencarian status registrasi IMEI iPhone Anda.

Hasilnya akan menunjukkan apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau belum.

Perlu diingat bahwa jika IMEI iPhone terdaftar di salah satu dari kedua database pemerintah tersebut (Kemenperin atau Bea Cukai), berarti iPhone Anda didistribusikan secara legal dan terbebas dari kemungkinan pemblokiran jaringan.

Perbedaan IMEI di Database Kemenperin dan Bea Cukai

Terdapat perbedaan dalam data IMEI yang terdaftar di database Kemenperin dan Bea Cukai

IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha seperti produsen atau importir, sementara IMEI yang terdaftar di database Bea Cukai berasal dari registrasi pengguna di kawasan pabean seperti bandara.

Contohnya jika Anda membeli phosel dari luar Negri.

Namun jangan Khawatir Anda tidak perlu Mendaftarkan Imei hp pada dua database Pemerintah.

Asalkan status registrasi IMEI tersebut terdapat di salah satu database pemerintah tersebut, maka iPhone Anda dianggap sah dan tidak akan diblokir akses jaringannya.

Jika IMEI HP anda Belum Ter Registrasi anda bisa Melakukan Proses Registrasi IMEI HP

BACA : Cara Registrasi IMEI HP yang di dapat dari Luar Negri

Kesimpulan

Untuk melakukan cek IMEI, Anda dapat mengakses situs web “imei.kemenperin.go.id” dari Kementerian Perindustrian atau “beacukai.go.id” dari Bea Cukai.

Selalu pastikan IMEI iPhone Anda terdaftar dengan benar untuk menghindari pemblokiran akses jaringan dan memastikan Anda memiliki perangkat yang didistribusikan secara legal.

Baca informasi lainnya di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.