Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Proses, Syarat, dan Cara Pencairan

Panduan Lengkap Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Proses, Syarat, dan Penyalurannya”

Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut merupakan bentuk atau sebagai langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

Pemerintah telah menjalankan program BSU BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 dan memperpanjangnya hingga tahun 2023.

Yang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Proses, Syarat, dan Penyalurannya

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Proses, Syarat, dan Cara Pencairan

Bagi Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam kelompok penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU tahun ini:

  • Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih opsi “Cek Status Calon Penerima BSU.”
  • Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
  • Lakukan verifikasi dengan memilih kode yang ditampilkan dan klik “Lanjutkan.”
  • Tunggu hasilnya ditampilkan.

2. BSU Melalui Laman Kemnaker:

  • Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Daftar akun jika belum memiliki, lengkapi seluruh informasi yang diperlukan.
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
  • Login ke akun dan lengkapi profil biodata.
  • Cek pemberitahuan untuk mengetahui status penerimaan BSU.

3. Menggunakan Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store.
  • Registrasi akun dengan membuat username, password, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi.
  • Masuk ke akun Anda dan pilih opsi “BSU Kemenaker 1.”
  • Ambil foto e-KTP Anda dan masukkan data pribadi.
  • Pastikan data yang diisi benar, lalu tunggu hasilnya.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/buruh di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Tahap dan Prosedur Pencairan BSU

Pendaftar akan mendapatkan notifikasi setelah terdaftar sebagai calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap Penyaluran BSU:
Penerima akan mendapatkan notifikasi setelah dana BSU tersalurkan ke rekeningnya, melalui Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (Aceh), atau melalui Kantor Pos.

Nominal BSU dan Penyalurannya
Pemilik BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh.

Kemudian Pihak BPJS akan menyalurkan dana tersebut melalui Bank Himbara di Seluruh Indonesia serta memungkinkan pencairan melalui Kantor Pos

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat penerimaan, tahapan, dan nominal bantuannya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Cek informasi dan Berita terbaru di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.