{"id":6477,"date":"2015-12-07T09:27:00","date_gmt":"2015-12-07T02:27:00","guid":{"rendered":"http:\/\/bacamedi.com\/tafsir-ayat-tentang-nikah-beda-agama\/"},"modified":"2015-12-07T09:27:00","modified_gmt":"2015-12-07T02:27:00","slug":"tafsir-ayat-tentang-nikah-beda-agama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bacamedi.com\/tafsir-ayat-tentang-nikah-beda-agama\/","title":{"rendered":"TAFSIR AYAT TENTANG NIKAH BEDA AGAMA"},"content":{"rendered":"
Seorang laki-laki yang beriman dilarang menikahi perempuan-perempuan musyrik yang menyembah berhala, sampai mereka (perempuan-perenpuan itu) masuk Islam. Bahwasanya seorang perempuan hamba sahaya yang tidak memiliki harta dan kedudukan, tetapi beriman kepada Allah, lebih baik daripada perempuan-perempuan musyrik itu, meskipun perempuan musyrik itu sangat menarik hati dan merdeka. Karena bagi Allah kedudukan manusia adalah sama, yang membedakan adalah kadar keimanan dan ketakwaannya pada Allah. <\/div>\n
Dan diantara kesempurnaan nikmat Allah kepada orang yang beriman adalah All ah menghalalkan makanan yang halal lagi baik, dan sembelihan orang Yahudi dan Nasrani (yang disembelih dengan syariat mereka) dan makanan orang beriman juga halal bagidan mereka. Dan Allah menghalalkan orang yang beriman menikahi wanita yang menjaga diri, yaitu wanita yang mukmin dan merdeka, yang menjaga kehormatan dan menjauhi zina. <\/p><\/div>\n
c. Al Qur\u2019an surat Mumtahanah : 10<\/b> <\/div>\n Dalam ayat ini Allah memerintahkan orang yang beriman menguji wanita-wanita yang beriman yang datang dari negeri kafir (hijrah) ke negeri Islam. Agar nampak jelas keimanannya. Allah lebih mengetahui keimanan mereka yang sesungguhnya. Jika orang mukmin telah melihat tanda-tanda dhahir keimanan wanita-wanita tersebut, maka mereka dilarang mengembalikan mereka kepada suami mereka yang kafir.<\/p>\n Wanita-wanita mukmin dilarang menikah dengan laki-laki kafir dan orang-orang kafir laki-laki juga dilarang menikahi wanita mukmin. Dan orang mukmin diperintahkan mengembalikan mahar yang telah diberikan oleh suami-suami mereka (yang kafir). Dan laki-laki mukmin boleh dan tidak berdosa menikahi wanita-wanita tersebut, jika sudah dibayarkan mahar kepada mereka. Dan seorang laki-laki mukmin diperintahkan untuk melepaskan ikatan perkawinannya dengan wanita kafir dan juga berhak meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka.<\/p>\n Demikian juga bagi wanita mukmin, jika suaminya masih kafir atau keluar dari Islam mereka diperintahkan untuk mengembalikan mahar yang telah diterimanya. Yang demikian adalah hukum Allah yang dijelaskan di dalam ayatNya, yaitu hukum yang diberlakukan di kalangan orang yang beriman agar mereka tidak berpaling dari hukum tersebut. karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, tidak ada sesuatu pun yang dapat disembunyikan dariNya. Dan Allah Maha Bijaksana dalam firman dan perbuatanNya.<\/p><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" TAFSIR AYAT TENTANG NIKAH BEDA AGAMA a. Al Qur\u2019an surat Al Baqarah : 221 \u201cDan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[15],"tags":[],"yoast_head":"\n