Bioteknologi pada Tumbuhan Untuk mendapatkan Varietas Unggulan<\/a><\/p>\n\n\n\nKenaikan HPP gabah dan beras dinilai sesuai struktur ongkos usaha tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional.<\/p>\n\n\n\n
Keputusan ini telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.<\/p>\n\n\n\n
Penetapan HPP ini juga mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.<\/p>\n\n\n\n
Dengan kenaikan HPP tersebut, diharapkan meningkatkan pendapatan petani dan mendorong Bulog (Badan Urusan Logistik) untuk melakukan peningkatan serapan gabah\/beras.<\/p>\n\n\n\n
Dalam upaya menjaga harga dasar gabah\/beras di tingkat petani, pemerintah melalui instrument HPP menetapkan harga beli gabah kering panen (GKP) .<\/p>\n\n\n\n
Dengan Harga sebesar Rp 5.000\/kg, naik dari sebelumnya Rp 4.200\/kg.<\/p>\n\n\n\n
Sedangkan untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan naik dari Rp 5.250\/kg menjadi Rp 6.200\/kg.<\/p>\n\n\n\n
Beras di gudang Bulog juga naik dari Rp 8.300\/kg menjadi Rp 9.950\/kg.<\/p>\n\n\n\n