Segera Di Buka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K, Formasi serta Besaran Gaji PNS tahun 2023


Bagi Anda yang tengah menantikan Pembukaan Pendaftaran seleksi ASN, Ada Kabar terbaru dari Pemerintah tentang syarat dan formasi cpns. Melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Pemerintah menyatakan telah mempersiapkan rekrutmen CPNS tahun 2023. pemerintah memastikan akan membuka tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Segera Di Buka,Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K, Formasi serta Besaran Gaji PNS tahun 2023

Formasi ASN / PNS Yang dibutuhkan Pemerintah tahun 2023
Adapun Untuk Proses Perekrutan CASN tahun 20024 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK. Seleksi CPNS akan dibuka untuk Umum pada tahun ini. Dan perekrutan CPNS tahun ini meliputi berbagai jalur mulai dari jalur sekolah hingga jalur kedinasan Serta beberapa Formasi juga akan dibuka seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lainnya.
Dalam Hal Ini Pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam Rangka Meningkatkan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Segera Di Buka, Ini Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K, Formasi serta Besaran Gaji PNS tahun 2023.-
Perlu diketahui Penetapan kebutuhan ASN, Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis BKN. Terdapat Empat arah kebijakan terkait pengadaan CPNS & PPPK tahun 2023. Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 pertama adalah fokus pelayanan dasar.
Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital. Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 ketiga, merekrut CASN secara selektif.
Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Baca Juga : Tips Sukses Lolos CPNS

Setelah Kita Mengetahui jadwal pendaftaran CPNS dan P3K tahun 2023, Penting bagi Anda untuk Mengetahui apa Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K serta Besaran Gaji PNS tahun 2023

Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K serta Besaran Gaji PNS tahun 2023

Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K, Formasi serta  Besaran Gaji PNS tahun 2023
Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K, Formasi serta Besaran Gaji PNS tahun 2023

Dari Formasi ASN yang dibutuhkan tahun Ini, Apa Saja persyaratan yang di butuhkan Untuk Mengikuti tes CPNS? Untuk bisa berpartisipasi dalam rekruitmen ASN atau Pegawai Negri Sipil, Anda Harus Melengkapi Persyaratan Wajib berikut, Syarat Pendaftaran CPNS dan P3K, Formasi serta Besaran Gaji PNS tahun 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Bukan anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah atau sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Daftar Gaji PNS dan PPPK menurut Golongan

Menjadi PNS masih menjadi salah satu profesi yang memiliki banyak peminat, meskipun kisaran Gaji PNS di Indonesia masih tergolong sedang. Berapa sih Gaji profesi seorang ASN / PNS? Berikut Daftar Besaran Gaji PNS menurut Tiap Golongan.
Pendaftaran CPNS dan P3K, Formasi serta Besaran Gaji 2023, Besaran Gaji yang di terima saat menjadi PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS Berikut Besaran Gaji yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah :

  • Golongan I

Gaji PNS Golongan 1a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan 1b: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan 1c: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan 1d: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

  • Daftar gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

  • Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

  • Dftar Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Daftar Gaji di atas merupakan Gaji Pokok, yang di tambah dengan beberapa fasilitas yang berhak didapatkan antara lain:
Tunjangan, fasilitas Cuti, Jaminan pensiun / jaminan hari tua Serta Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Besaran Gaji PPPK (P3K)

Pendaftaran CPNS dan P3K, Formasi serta Besaran Gaji 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020, menyebutkan untuk besaran gaji P3K Berbeda – beda menurut Golongan . Berikut Daftar Besaran Gaji PPPK :
  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Fasilitas yang berhak didapatkan tenaga P3K berbeda dengan PNS, PPPK Hanya Akan menerima Tunjangan Cuti danPerlindungan Pengembangan kompetensi saja
Demikian Tadi Rangkuman Informasi tentang pembukaan tes CPNS dan PPPK tahun 2023, syarat serta daftar gaji dan tunjangan Menjadi PNS. Bagi Anda yang Berminat mengikuti Tes CPNS Tahun Ini, Segera Siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran tes seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Baca Informasi Dan Berita Menarik Lainnya di GOOGLENEWS

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.