SAH!! Revisi Kebijakan Distribusi BBM Bersubsidi, Jenis Motor dan Mobil Ini Dilarang pakai Pretalite

Revisi Kebijakan Distribusi BBM oleh Pemerintah ; Kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) terus digodok pemerintah.

Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap distribusi BBM terkhusus yang bersubsidi benar-benar terdistribusi sampai dengan orang yang membutuhkan.

Selama ini fakta di lapangan masih banyak yang seharusnya tidak mendapatkan justru berebut mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Banyak kendaraan baik motor atau mobil mewah yang seharusnya konsumsi BBM non subsidi, nyatanya masih tetap berebut untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Untuk diketahui BBM bersubsidi pertaliite paling banyak dipakai oleh masyarakat. Sebagai gambaran untuk tahun 2023 kuota BBM bersubsidi lumayan besar.

BBM Pertalite kuotanya sebesar 32.56 juta kilo liter (KL). Sedangkan minyak solar sebesar 17 Juta KL.

Harga BBM Daftar Harga BBM resmi Turun di seluruh wilayah Indonesia
Daftar Harga BBM resmi Turun di seluruh wilayah Indonesia

BACA JUGA : Resmi Turun harga, Ini Harga BBM di seluruh Wilayah Indonesia

Pemerintah terus menggodok kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar.

Tujuan Revisi Kebijakan Distribusi BBM agar BBM subsidi dapat didistribusikan dengan lebih efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan mewah yang menggunakan BBM bersubsidi yang seharusnya tidak mereka dapatkan.

Oleh karena itu, Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam revisi ini, akan ditetapkan kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM khusus penugasan (JBKP) yaitu Pertalite dengan RON 90.

Jenis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite

Jenis kendaraan seperti mobil mewah di atas 1.400 cc dan sepeda motor di atas 250 cc akan dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite.
Hal ini bertujuan agar BBM bersubsidi benar-benar dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan diberikan tugas untuk memantau distribusi BBM bersubsidi.

Adapun kuota BBM Pertalite pada tahun 2023 mencapai 32,56 juta kilo liter (KL) dan untuk minyak solar sebesar 17 juta KL. Dalam hal ini, Pemerintah akan mengawasi penggunaan kuota BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan.

Revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 juga mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Kriteria kendaraan yang berhak dan dapat menggunakan BBM subsidi juga akan ditetapkan agar BBM bersubsidi benar-benar dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi, diharapkan BBM bersubsidi dapat tersalurkan dengan lebih efektif kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah akan terus memantau distribusi BBM bersubsidi dan memperkuat pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.

Cek informasi terbaru di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.