Komitmen Cinta setelah menikah, Pengertian,hukum dan Tujuan Menikah

Komitmen Cinta setelah menikah, Pengertian,hukum dan Tujuan Menikah_ Menikah adalah tujuan utama dari sebuah rasa cinta diantara dua insan laki laki dan perempuan.

Saat seseorang yang jatuh cinta terhadap lawan jenis pastilah memiliki keniatan untuk menikahi atau di nikahi, namun sebuah pernikahan tidaklah cukup hanya dengan bermodalkan cinta, meski sebagian orang berpendapat bahwa cintalah modal utama dalam menjalin sebuah hubungan pernikahan.

Cinta dan komitmenya

Dalam membina mahligai rumah tangga, akan ada berbagai hal yang harus dihadapi, mengarungi bahtera rumah tangga tidaklah cukup hanya bermodal cinta, namun diperlukan sebuah komitmen untuk saling menjaga, memberi rasa nyaman, mengasihi, dan bekerja sama dalam segala hal.

Bagi Anda yang Hendak atau baru saja menjadi pasutri, mari kita pelajari kembali tentang apa itu komitmen cinta setelah menikah, pengertian, hukum dan tujuan utama sebuah pernikahan.

Pengertian Nikah

Apa itu nikah?
Dari pengertiannya menurut KBBI, nikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menurut bahasa nikah yaitu menghimpun atau mengumpulkan.
Sedangkan menurut  istilah syara’ nikah adalah suatu ‘aqad  yang menjadikan halal sebuah hubungan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim untuk bersatu menjadi suami istri dengan ucapan ijab dan qabul  yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan wali dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’.

Menikah dilakukan dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT,  Dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW, atau dengan kata lain membina sebuah keluarga yang keluarga sakinah, mawadah warahmah.

Dari akad atau janji suci yang diucap di depan penghulu nikah, setelahnya terciptalah hak –  hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh  masing-masing pasangan suami istri.

Komitmen Cinta setelah Menikah.

Arti komitmen Cinta Secara umum, istilah ini menggambarkan pengabdian diri seseorang pada suatu hal dalam jangka waktu yang lama.
Dalam hal ini adalah hubungan percintaan setelah menikah, komitmen adalah tanggung jawab diri kepada pasangan yang perlu dijaga bersama-sama, jika salah satunya tidak memilik komitmen maka sudah jelas itu adalah ahir dari sebuah hubungan pernikahan.

Arti komitmen setelah menikah adalah saat seseorang rela mendedikasikan diri, waktu, dan cinta kepada pasangan dan hubungannya dalam jangka waktu yang lama, contoh dalam hubungan setelah menikah. Menjalani hubungan dengan komitmen juga berarti sebisa mungkin menjadi orang pertama yang akan ada untuk pasangan dalam segala keadaan dan situasi apa pun, baik dalam keadaan senang maupun sulit

Setelah ijab qabul seorang istri haruslah menempatkan kepentingan Suami di atas segalanya karena ridlo suami adalah yang utama. Menjadikan Pernikahan Adalah ibadah implementasi dari syahadat yaitu bersaksi jika janji yang telah terucap berdasarkan komitmen cinta dan Ibadah karena Allah SWT.

Demikian pula bagi seorang Suami Harus bisa memenuhi setiap kebutuhan Istri mulai dari nafkah lahir hingga nafkah batin.
Seorang suami harus bisa menjadi sosok Imam yang adil, yang menghantarkan istri pada kebaikan, mengayomi, memberi rasa nyaman, penuh cinta dan kasih sayang.

Kedua belah pihak garus bersama Membangun sebuah komitmen cinta karena cinta tanpa komitmen setelah pernikahan hanya akan menimbulkan konflik dalam rumah tangga. Suami harus lebih memahami tabiat Istri, karena istri di ibaratkan dengan tulang rusuk yang bengkok, perlu sebuah kehati – hatian ektra dalam memperlakukan nya.

Tidak dibenarkan jika seorang suami membiarkan Istrinya, mencari nafkah sendiri tanpa diberi nafkah, bahkan dalam sighat taklik nikah terdapat ayat yang berbunyi jika suami tidak menafkahi istrinya selama tiga bulan berturut – turut maka jatuhlah talaknya, dan seorang istri berhak untuk menuntut. Jika terjadi yang demikian maka sebuah ikatan harus di perbaharui dengan cara di nikahkan lagi oleh seorang kyai atau pemangku adat setempat.

Seorang Ustadz pernah berpesan dalam khutbah nikah ;

” Siapa yang Memuliakan Wanita (istri) ia tergolong sebagai orang yang baik, dan barang siapa yang menyia – nyiakan istri Ia tergolong sebagai orang yang picik”

Nasihat pernikahan Ustd Imam S.M
bacamedi.com

Baca juga : Memahami Istilah Jodoh adalah tulang rusuk.

Dan di antara pasutri harus tercipta komitmen bersama untuk saling percaya, saling mengasihi, mencintai, saling menjaga sesama dan bekerja sama dalam segala hal, tentu saja beban terberat ada di pundak pemimpin rumah tangga.

Jika dalam sebuah hubungan pernikahan tidak terdapat salah satu diantara tersebut di atas, maka bisa jadi sebuah ikatan pernikahan akan berujung pada perpisahan ( perceraian). Baca : Hukum istri meminta Cerai terhadap suami

Dari yang demikian akan sangat penting bagi kedua pasangan untuk memanajemen hati serta pikiran mereka sebelum memutuskan untuk menikah baca :menjadi generasi pilihan dalam Islam

Ketentuan mengenai pernikahan diatas tergambar dalam firman Allah SWT dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,” (Ar-Rum [30]: 21).

Mengapa menikah dianggap sebagai Hal yang syakral? yah,, karena menikah haruslah memiliki niat untuk meneruskan kebaikan, dari itu kita harus tahu hukum menikah

Hukum Menikah

Hukum menikah


Hukum menikah bisa berubah tergantung dari situasi kondisi yang ada, meskipun pada dasarnya hukum menikah itu adalah sunah. Artinya, siapa yang mengerjakannya mendapatkan pahala, namun tidak berdosa jika meninggalkannya.

Hal ini berdasarkan imbauan dari Nabi Muhammad SAW:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Kondisi Berubahnya Hukum sunnah dalam nikah

Hukum Sunnah menikah bisa berubah menjadi Makruh, Wajib dan Haram, berikut penjelasanya ;

Makruh
Berdasarkan konteks kodisi dan keadaan yang dialami seorang muslim, hukum sunah pada nikah berubah menjadi makruh, apabila ada keinginan menikah, namun sebenarnya ia tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi keluarganya.

Wajib
Hukum sunah nikah juga dapat menjadi wajib jika seseorang sudah memiliki kelapangan harta dan mampu memberikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, namun ia meninggalkan ibadah nikah ini tanpa alasan yang jelas.

Haram
Dan Hukum sunah ini juga bisa menjadi wajib, tatkala seseorang yang sudah memenuhi syarat menikah akan tetapi ia justru enggan menikah dan lebih cenderung melakukan dosa dan perzinahan.
Dalam kondisi ini, maka seorang muslim lebih utama untuk menikah dan hukumnya menjadi wajib.

Baca juga : 9 Keberkahan Menikah

Tujuan Pernikahan

Tujuan Menikah

Dalam sebuah Pernikahan, terdapat tujuan utama, yaitu mengikuti sunnah rasululloh SAW dan berupaya menyempurnakan Agama.

Tujuan Pernikahan ini lebih berupaya untuk mengantarkan seorang muslim agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Berikut tujuan tujuan pernikahan yan harus Anda ketahui :

1. Memenuhi kebutuhan Manusia

Pernikahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Kebutuhan itu terdiri dari kebutuhan emosional, biologis, rasa saling membutuhkan, dan lain sebagainya.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwasanya Rasululllah SAW bersabda:

“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, maka kamu tidak akan celaka,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

2. Mendapatkan ketenangan hidup.

Dengan menikah, suami atau istri dapat saling melengkapi satu sama lain.
Jika diatara kedua-duanya bisa memberi dukungan, baik itu dukungan yang bersifat lahiriyah dan batiniyah, saling menghargai, serta kasih sayang yang akan memberikan ketenangan hidup bagi keduanya.

3. Menghindarkan dari dosa zina.

Dengan menikah, seorang muslim akan terhindar dari dosa zina, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena shaum itu dapat membentengi dirinya,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

4. Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT

Bagaimana tidak, setelah menikah sesuatu yang awalnya dosa jika dilakukan sebelum menikah, setelah menikah akan menjadi pahala.
dari yang demikian Menikah juga sering di sebut sebagai Amalan Islam paling Nikmat.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

“ … ‘Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!’. Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi Muhammad SAW menjawab, ‘Bagaimana menurut kalian jika mereka [para suami] bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa?’ Jawab para shahabat, ‘Ya, benar’. Beliau bersabda lagi, ‘Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya [di tempat yang halal], mereka akan memperoleh pahala!’ (H.R. Muslim).

5. Memperoleh keturunan yang saleh dan salihah

Salah satu amal yang tak habis pahalanya kendati seorang muslim sudah meninggal adalah keturunan yang saleh atau salihah. Dengan berumah tangga, suami istri dapat mendidik anak – anak nya menjadi  generasi muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, yang merupakan tabungan pahala dan amal kebaikan yang tak ada putusnya.

Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (Q.S. An-Nahl)

6. Menyempurnakan Agama

Seorang suami tentu mendamba sosok istri yang salihah, namun itu semua tergantung dari bagaimana perlakuan suami terhadap istri, maka perlakukan istri – istri kalian dengan baik agar Menjadi sosok istri salihah, hingga Allah menyempurnakan setengah Agamanya.
Berdasarkan  hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya,” (H.R. Baihaqi).

Kesimpulan:
Dari semua penjelasan dia atas dapat kita simpulkan, jika Menikah adalah sebuah awal kehidupan Baru dari lajang menjadi berpasangan, yang di ikat oleh sebuah Janji suci atau akad untuk bisa hidup bersama, saling mencintai, mengasihi dalam rangka memperoleh ketentraman hidup dan kebahagiaan Dunia Ahirat.

Demikian Artikel yang kami beri judul Komitmen Cinta setelah Menikah, Pengertian, Hukum dan Tujuan Menikah.
semoga dapat menjadi  sebuah pelajaran berharga bagi semua pembaca.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.