Insentif PPN Dan Perkembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

Bacamedi.com,-Pemerintah Indonesia telah memberikan insentif kepada kendaraan listrik dengan pemberian diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% mulai April hingga Desember 2023. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi di tanah air.

Namun, syarat kendaraan listrik yang mendapatkan insentif PPN pun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40%, sehingga PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%.

Sedangkan untuk KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 5%.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengharapkan;

Dengan adanya insentif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Untuk memastikan pelaksanaan fasilitasi perpajakan berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.

Hal tersebut akan dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu.

Dalam tahap awal program ini, pemerintah memperkirakan akan ada sekitar 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam mendorong perkembangan kendaraan listrik di tanah air.

Baca : Peluang Bisnis Batrai Second Mobil Listrik

Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan masyarakat Indonesia semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan efisien energi.

Cara mendapatkan insentif PPN untuk Kendaraan Listrik

Cara mendapatkan insentif PPN untuk Kendaraan Listrik
Cara mendapatkan insentif PPN untuk Kendaraan Listrik

Pemerintah pun memberikan insentif untuk mendorong masyarakat untuk membeli mobil listrik.

Berikut adalah cara mendapatkan insentif mobil listrik :

Pilih mobil listrik yang memenuhi syarat
Pertama-tama, pastikan mobil listrik yang akan dibeli memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya berlaku untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40% dan KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen.

Baca Juga : Cara Membeli kendaraan Listrik Ber Subsidi

Beli mobil listrik dari dealer yang sudah terdaftar
Selanjutnya, pastikan membeli mobil listrik dari dealer yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh pemerintah.

Dealer yang terdaftar akan memudahkan proses klaim insentif yang akan dilakukan di kemudian hari.

Persiapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum mengajukan klaim insentif, pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), faktur pembelian, bukti pembayaran.

Ajukan klaim insentif
Setelah semua dokumen terkumpul, ajukan klaim insentif ke pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan pengecekan.

Jika semua persyaratan terpenuhi, maka insentif akan diberikan dalam bentuk diskon PPN sebesar 10% atau 5% tergantung dari TKDN mobil listrik yang dibeli.

Setelah klaim insentif disetujui, nikmati diskon PPN yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk membeli mobil listrik dan mendukung program pemerintah dalam pengurangan emisi.

Baca artikel lainnya Di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.