INI Dia Besaran THR 2023 dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan

Bacamedi.com-Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023.

Kebijakan ini diterbitkan setelah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meskipun masih ada risiko ketidakpastian global.

THR dan gaji ke-13 ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara.

Termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan, baik di pusat maupun daerah.

Dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati;

“komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat”

Yakni, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Besaran THR 2023 akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Ini merupakan kali pertama guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja menerima THR dan gaji ke-13.

Menkeu menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudahnya.

Baca : Gaji Ke-13 dan 14 ASN Cair Apa kabar Guru Honorer?

Pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah, dan terukur.

THR 2023 dan Gaji Ke-13 dan Berbagai Program pemulihan Ekonomi

THR 2023 dan Gaji Ke-13 dan Berbagai Program pemulihan Ekonomi
THR 2023 dan Gaji Ke-13 dan Berbagai Program pemulihan Ekonomi

Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.

Melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial. Anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 476 triliun

Di sisi lain, bantuan subsidi energi dan subsidi non energi juga mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai Rp 290,6 triliun.

Bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah Rp 46,5 triliun.

Bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp 9,7 triliun.

Beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar Rp12,8 triliun.

Sementara, untuk menjaga inflasi, pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan gizi melalui program perlindungan sosial berupa bantuan pangan beras kepada 21,3 juta KPM dan bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stanting dengan anggaran mencapai Rp 8,2 triliun.

Diharapkan Berbagai langkah yang dilakukan pemerintah melalui instrumen APBN langsung dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu.

Ini adalah Bukti keberpihakan dari pemerintah bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan juga program kepada kelompok UMKM.

Baca Artikel Lainnya di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.