Cara Mengajukan permohonan NE (non-efektif) NPWP

Bacamedi.com,-Bagaimana Mengajukan Permohonan Non-Efektif Wajib Pajak (NPWP)?

Pajak adalah hal yang tidak bisa dihindari dan menjadi kewajiban bagi setiap Wajib Pajak, termasuk pengusaha.

Namun, bagaimana jika suatu saat pengusaha memutuskan untuk menghentikan usahanya? Apakah mereka tetap harus melaporkan pajak atau ada ketentuan lain yang mengatur tentang hal ini?

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, negara telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan pengusaha yang tidak lagi aktif menjalankan usahanya untuk mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak, Cara permohonan (non-efektif) NPWP.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Namun, sebelum mengajukan permohonan non-efektif, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Kriteria Wajib Pajak

Kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif antara lain:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.

Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan.

Wajib Pajak Bendahara Pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP.

Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.

Baca Juga : Panduan Cara Membayar Pajak Dengan Billing System

Setelah memastikan bahwa status Wajib Pajak memenuhi kriteria di atas, pengusaha dapat mengajukan permohonan non-efektif melalui beberapa tahapan, di antaranya:

Cara Mengajukan permohonan (non-efektif) NPWP

Cara Mengajukan permohonan (non-efektif) NPWP
Cara Mengajukan permohonan (non-efektif) NPWP

Untuk mengajukan permohonan non-efektif bagi wajib pajak , berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  2. Surat permohonan non-efektif yang ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya
  3. Bukti-bukti pendukung seperti faktur pajak, surat jalan, dan bukti pembayaran pajak yang menunjukkan bahwa pembayaran pajak sudah dilakukan secara lengkap
  4. Ajukan permohonan non-efektif
  5. Ajukan permohonan non-efektif melalui sistem perpajakan online atau datang langsung ke kantor pajak terdekat sesuai dengan wilayah domisili wajib pajak.
  6. Isi formulir yang disediakan dan lampirkan dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kemudian, Tunggu proses verifikasi. Setelah mengajukan permohonan, wajib pajak harus menunggu proses verifikasi dari pihak pajak.

Proses verifikasi ini meliputi pengecekan dokumen pendukung, pengecekan kebenaran data dan informasi, serta pengecekan lainnya yang dianggap perlu oleh petugas pajak.

Terima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SHP). Setelah proses verifikasi selesai, wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SHP).

Jika permohonan non-efektif disetujui, maka wajib pajak akan menerima pengembalian uang dari pajak yang sudah dibayarkan secara tidak sengaja atau lebih dari yang seharusnya.

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan permohonan non-efektif bagi wajib pajak lengkap.

Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan mengajukan permohonan secara benar untuk memperoleh hasil yang diinginkan.

Pastikan kriteria dan prosedur yang jelas untuk mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak.

Sebagai Wajib Pajak, mereka tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan mengajukan permohonan non-efektif, mereka bisa memperoleh status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sehingga tidak lagi diwajibkan untuk membayar dan melaporkan pajak.

Baca dan Informasi Menarik Lainnya Dari bacamedi,com di Google News

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.